Hiski Agamail Ginting, pelaku pembacokan terhadap kepala desa (kades) di Binjai, Sumatera Utara divonus dua tahun penjara. Ketua Majelis Hakim Dedy didampingi Anggota Tri Syahriawani dan Aida Harahap menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa di Ruang Sidang Cakra PN Binjai, Kamis (6/8/2020). "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan dengan hukuman dua tahun kurungan penjara," kata hakim Dedy.
"Kamu terima atau mau pikir pikir? Yang penting kamu menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatan," tambah Hakim. Mendengar vonis akhir, terdakwa langsung semringah menebar senyum. Ia bahkan hampir melompat sebagai rasa syukur mendapat putusan tersebut.
Terdakwa yang dituntut 2 tahun 6 bulan itu menerima sepenuhnya putusan majelis hakim yang menghukumnya dua tahun penjara. "Terima pak hakim, saya terima. Saya juga menyesal atas perbuatan saya. Saya janji tidak lagi berbuat yang sama," ungkapnya sambil berdiri hendak menyalam hakim dan JPU Perwira Tarigan. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Perwira Tarigan, Terdakwa Hiski Agamail Ginting didakwa dengan Pasal 351 ayat 2.
Diketahui, Hiski Agamail Ginting (18) melakukan penganiayaan bermula dari sakit hati atas hinaan dan ucapan korban. Hiski merasa harga dirinya sudah direndahkan sehingga melampiaskan emosi terhadap korban. Terdakwa menunggu korban saat keluar dari Kantor Desa Tanjung Gunung untuk melancarkan penganiayaan dengan kampak yang dilayangkan ke kepala korban.