Skip to content
Monday, May 23
  • Home
  • About Us
  • Contact Us
  • Privacy Policy
  • Lifestyle
  • Techno
anunkblog.com

ANUNK BLOG

Blog Inspirasi Kehidupan

anunkblog.com
  • Home
  • About Us
  • Contact Us
  • Privacy Policy
  • Lifestyle
  • Techno
anunkblog.com

ANUNK BLOG

Blog Inspirasi Kehidupan

  • Home
  • About Us
  • Contact Us
  • Privacy Policy
  • Lifestyle
  • Techno
Home>>Uncategorized>>Hiski Girang Divonis 2 Tahun Penjara Bacok Kepala Desa
Uncategorized

Hiski Girang Divonis 2 Tahun Penjara Bacok Kepala Desa

admin
August 6, 20200

Hiski Agamail Ginting, pelaku pembacokan terhadap kepala desa (kades) di Binjai, Sumatera Utara divonus dua tahun penjara. Ketua Majelis Hakim Dedy didampingi Anggota Tri Syahriawani dan Aida Harahap menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa di Ruang Sidang Cakra PN Binjai, Kamis (6/8/2020). "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan dengan hukuman dua tahun kurungan penjara," kata hakim Dedy.

"Kamu terima atau mau pikir pikir? Yang penting kamu menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatan," tambah Hakim. Mendengar vonis akhir, terdakwa langsung semringah menebar senyum. Ia bahkan hampir melompat sebagai rasa syukur mendapat putusan tersebut.

Terdakwa yang dituntut 2 tahun 6 bulan itu menerima sepenuhnya putusan majelis hakim yang menghukumnya dua tahun penjara. "Terima pak hakim, saya terima. Saya juga menyesal atas perbuatan saya. Saya janji tidak lagi berbuat yang sama," ungkapnya sambil berdiri hendak menyalam hakim dan JPU Perwira Tarigan. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Perwira Tarigan, Terdakwa Hiski Agamail Ginting didakwa dengan Pasal 351 ayat 2.

Diketahui, Hiski Agamail Ginting (18) melakukan penganiayaan bermula dari sakit hati atas hinaan dan ucapan korban. Hiski merasa harga dirinya sudah direndahkan sehingga melampiaskan emosi terhadap korban. Terdakwa menunggu korban saat keluar dari Kantor Desa Tanjung Gunung untuk melancarkan penganiayaan dengan kampak yang dilayangkan ke kepala korban.

Related tags : kepala desapengadilan negeri binjaipenganiayaanregionalsumatera

Previous Post

2 Tewas & Lima Hilang Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Goa Cemara Bantul

Next Post

RUU Omnibus Law Cipta Kerja Dinilai Mampu Tingkatkan Kualitas SDM

Related Articles

Uncategorized

Pengunggah Ungkap Kisah di Balik Desain Tempat Tinggalnya Viral Video Rumah Unik di Manado

Uncategorized

Pak Jokowi Indonesia Urutan 97 dari 100 Negara Teraman Covid-19 Ini Sungguh Mencemaskan Fadli Zon

Uncategorized

Mulai Hari Ini Semua Penumpang Kereta Api di Jepang Dilarang Merokok

Uncategorized

Update Kasus Corona di Indonesia Minggu (19/7/2020): Total 86.521 Kasus Positif, 2.133 Pasien Sembuh

Uncategorized

Pecahkan Rekor, Sebanyak 2.133 Pasien Sembuh Covid-19 per 19 Juli

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

May 2022
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Apr    

Categories

  • Bisnis
  • Hiburan
  • Informasi
  • Internet
  • Kecantikan
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Ramadan
  • Review
  • Seleb
  • Sport
  • Techno
  • Tips & trick
  • Travel
  • Uncategorized

POPULAR

Kumpulan Artikel Masakan Enak

Artikel Teknologi Informasi Terbaru

Blog Rekomendasi dan Review

Jurnal Tulisan Sallad

Kumpulan Artikel Wisata di Surabaya

Portal Informasi dan Berita

Tulisan Monica

Kata Kahama

Portal Media Informasi Jogja

Catatan Hector & Lola

Our Site

Inspirasi Travel Teknologi & Lifestyle

Kumpulan Artikel Bermanfaat

Catatan Informasi Terkini

Majalah ILSA Indonesia

Kumpulan Informasi Kekinian

Artikel Informasi Terkini

Copy Jurnal Gratis

Majalah Sunna Indonesia

Catatan David Kekinian

Blog Adrian Orbai

Blog Transportasi Kota

© 2022 ANUNK BLOG | WordPress Theme Ultra News
  • About Us
  • Categories
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Sample Page