Hiski Agamail Ginting, pelaku pembacokan terhadap kepala desa (kades) di Binjai, Sumatera Utara divonus dua tahun penjara. Ketua Majelis Hakim Dedy didampingi Anggota Tri Syahriawani dan Aida Harahap menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa di Ruang Sidang Cakra PN Binjai, Kamis (6/8/2020). "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan dengan hukuman dua tahun kurungan penjara," kata hakim Dedy. "Kamu terima atau mau pikir pikir? Yang penting kamu menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatan," tambah Hakim. Mendengar vonis akhir, terdakwa langsung semringah menebar senyum. Ia bahkan hampir melompat sebagai rasa syukur mendapat putusan tersebut. Terdakwa yang dituntut 2 tahun 6 bulan itu menerima sepenuhnya ...
Read More