Susi Pudjiastuti memberikan jawaban terkait perbedaan mudik dan pulang kampung yang ditanyakan oleh seorang netizen. Perbedaan mudik dan pulang kampung kini sedang ramai diperbincangkan setelah pernyataan Presiden Jokowi viral. Pernyataan tersebut dilontarkan Presiden Jokowi ketika wawancara dengan Najwa Shihab dalam program Mata Najwa.
Najwa Shihab awalnya menanyakan soal peraturan larangan mudik di tengan pandemi virus corona. Faktanya, justru banyak warga yang lebih dulu kembali ke kampung halamannya sebelum memasuki bulan puasa. Tak disangka, Presiden Jokowi justru memberikan jawaban di luar dugaan.
Video berisi jawaban Presiden Jokowi pun viral hingga menjadi perbincangan warga. Tak sedikit yang justru menanggapinya dengan berbagai macam kritik. Terkait perbedaan mudik dan pulang kampung, sejumlah tokoh pun ikut memberikan tanggapannya.
Susi Pudjiastuti hingga Fadli Zon memberikan tanggapan mereka. Presiden Jokowi sendiri sempat mejelaskan perbedaan antara mudik dan pulang kampung. "Kalau itu bukanmudik. Itu namanyapulangkampung. Memang bekerja di Jabodetabek, di sini sudah tidak ada pekerjaan ya mereka pulang. Karena anak istrinya ada di kampung jadi mereka pulang," kataJokowimenjawab pertanyaanNajwaShihab, dalam program Mata Najwa yang tayang Rabu (22/4/2020).
"Ya kalaumudikitu di hari lebarannya. Beda. Untuk merayakan Idul Fitri. Kalau yang namanyapulangkampungitu yang bekerja di Jakarta tetapi anak istrinya ada di kampung," lanjut dia. Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti turut mendapat pertanyaan soal beda mudik dengan pulang kampung. Mantan Menteri Perikanan dan KelautanSusiPudjiastutiturut mendapat pertanyaan soal bedamudikdenganpulangkampung.
"Ibu, saya mau tanya beda Pulang Kampung vs Mudik,…" tanya akun Mira_ARPutri. Susi Pudjiastuti menjawab dengan guyonan. "Pulang kampung ada 13 hurupnya …mudikcuma 5 hurupnya," jawab akun TwitterSusiPudjiastuti.
@Mas_R3 :Akhirnya bisa tidur tenang.Plong setelah Bu Susi menjelaskan. Matur nuwun nggih buuu Beda dengan Susi Pudjiastuti, Fadli Zon justru mengambil kesimpulan atas pernyataan Jokowi soal mudik dan pulang kampung.
MenurutFadliZon,mudikadalahpulangkampungjelang lebaran. "Kesimpulannya,mudikadalahpulangkampungmenjelang Lebaran untuk merayakan Lebaran. Pulang kampung adalah kegiatan kembali ke kampung krn anak istri ada di kampung." tulis akun Twitter Fadli Zon.
Melansir Kompas.com, Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB) menjelaskan tentang perbedaan antaramudikdanpulangkampungpada masa pembatasan sosial berskala besar ( PSBB). Kedua hal itu menjadi ramai diperbincangkan usai Presiden Joko Widodo menyebutmudikdanpulangkampungmerupakan dua hal yang berbeda. Awalnya, Kepala Pusat Data dan Infomasi BNPB Agus Wibowo menjelaskan soal protokol tidakmudik.
Protokol ini telah dikaji BNPB cukup lama dengan berbagai pihak seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), guna mencegah penyebaranCovid 19di daerah. "Ada beberapa yang akanmudikdan kebanyakan tidakmudik. ASN dan sebagainya pasti tidak akanmudikkarena dilarang," kata Agus dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan oleh Kedaikopi secara virtual, Rabu (22/4/2020). Dalam paparan yang ditampilkan BNPB, ASN, anggota TNI/Polri, BUMN BUMD, serta masyarakat yang telah memiliki penghasilan tetap dilarang untukmudikdan mengikuti protokol penangananCovid 19yang telah ditetapkan pemerintah.
Mudik dalam hal ini dijelaskan sebagai kegiatan pulang ke kampung halaman untuk sementara waktu dan akan kembali ke kota domisili. Adapun protokol itu meliputi tidak keluar rumah, tidak berkumpul dan berjaga jarak serta patuh pada pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sementara, bagi pekerja migran dan mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang inginpulangkampungdiminta mengikuti protokol pulang ke kampung halaman yang ketat.
Kegiatan pulang kampung sendiri diartikan sebagai kegiatan pulang ke kampung halaman dan tidak kembali ke kota. Adapun, ada beberapa hal yang diatur di dalam protokolpulangkampung. Antara lain, mengisi formulir keterangan diri dan tujuan kepulangan, memiliki rekomendasi dari Gugus Tugas Daerah dan ijin kepala desa, deprsyaratkan untuk tidak kembali ke kota, menjalani pemeriksaan kesehatan dan menjalani karantina mandiri.
Setelah tiba di kampung halaman, kedua kelompok ini akan diberikan bantuan sosial keahlian dan insentif pengembangan usaha melalui program padat karya tunai (PKT). Mereka juga diwajibakan untuk mendukung program ketahanan pangan.