Kembali ke harga normal, ini cara mengecek sisa saldo BPJS Kesehatanyang terlanjur dibayar. BPJS Kesehatan akhirnya kembali ke biaya iuran semula, berikut cara mudah mengecek kelebihan biaya yang sudah dibayarkan. Menyusul Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019, pemerintah akhirnya menurunkan iuran BPJS ke biaya semula.
Naiknya iuran BPJS Kesehatan 100 persen memang banyak membuat masyarakat kesulitan. Di tengah kesulitan ekonomi selama pandemi corona, pemerintah pun membawa angin segar kabar batalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Lantas bagaimana nasib iuran BPJS yang telah dibayarkan dengan harga sebelumnya?
Sementara itu, iuran Januari Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres Nomor 75 tahun 2019, yang artinya sesuai dengan tagihan yang sempat dinaikan 100 persen. Mengutip keterangan resmi BPJS Kesehatan, kelebihan pembayaran iuran pada bulan April 2020 bisa dilihat di aplikasi mobile JKN. "Sahabat, kelebihan iuran bulan April 2020 sudah bisa dicek di Mobile JKN untuk selisih saldonya.
Kalian tinggal buka menu "Premi" yaa, nanti akan terlihat sisa saldo kalian," tulis BPJS Kesehatan dalam pemberitahuannya seperti dikutip pada Minggu (3/5/2020). Iuran BPJS Kesehatan yang sejak Januari naik menjadi Rp 42.000 untuk kelas III kembali menjadi Rp 25.500, kelas II dari Rp 110.000 menjadi Rp 51.000, dan kelas I dari Rp 160.000 menjadi Rp 80.000 (daftar iuran BPJS Kesehatan 2020). "Pemerintah hormati keputusan MA. Prinsipnya, Pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Tak cuma itu, cara mengecek iuran BPJS Kesehatan dapat pula dilakukan melalui aplikasi e commerce seperti Tokopedia. Caranya adalah sebagai berikut : Jika tagihan bulan April 2020 sudah dibayarkan, maka otomatis kelebihan pembayaran akan dihibahkan ke bulan Mei 2020.
Akan muncul tulisan "tidak ada tagihan bulan ini". Putusan MA Nomor 7P/HUM/2020 diterima Pemerintah secara resmi pada tanggal 31 Maret 2020 berdasarkan surat dari Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor 24/P.PTS/III/2020/7P/HUM/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Pengiriman Putusan Perkara Hak Uji Materiil Reg. No. 7P/HUM/2020. Namun demikian, keputusan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut mulai berlaku untuk iuran per 1 April 2020.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf. "Kalau dari rilis Menko PMK (Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) kan per 1 April 2020 ya," ujar dia ketika dihubungi Kompas.com. Untuk masyarakat yang telah membayarkan iuran BPJS Kesehatan pada April 2020 sesuai dengan tarif yang berlaku sejak awal tahun, maka kelebihan bayar akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya.
"TentuBPJS kesehatanberkomitmen melaksanakan regulasi yang ditetapkan pemerintah," ujar Iqbal. "Apa pun yang ditetapkan pemerintah, BPJS Kesehatan akan patuhi," sambungnya. Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung No. 01/2011 tentang Hak Uji Materiil, Pemerintah mempunyai waktu paling lambat 90 hari untuk melaksanakan Putusan MA tersebut (sampai dengan 29 Juni 2020).
Pemerintah sebelumnyamembahas langkah langkah strategis yang akan dilakukan untuk menyikapi putusan tersebut, dan terus berupaya agar pelayanan terhadap peserta BPJS berjalan baik, serta tetap menjaga demi mempertahankan kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah strategis itu diejawantahkan dalam rencana penerbitan Peraturan Presiden yang substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta. Lalu dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran Pemerintah (pusat dan daerah).
Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden. Terkait nasib iuran yang sudah dibayarkan sebelumnya, apakah peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan pengembalian? Diterangkan Kabiro Humas MA Abdullah, putusan pembatalan kenaikan BPJS Kesehatan ini tidak berlaku surut.
"Karena inilah, pembayaran iuran sejak tanggal 1 Januari 2020 sampai waktu sebelum ada putusan tetap mengacu pada peraturan Perpres 75 tahun 2019," tandasnya. "Masyarakat yang sudah membayar sejak bulan sebelumnya sudah didasarkan pada Perpres 75 [2019] dan itu masih berlaku, dan sah. Maka perubahan ini akan berlaku sejak pengucapan putusan," ucap Abdullah.
"Jadi, putusan ini tidak berlaku surut ke belakang, tetapi berlaku ke depan," lanjutnya. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah akan mengikuti keputusan terkait pembatalan kenaikaniuranBPJS Kesehatan oleh Mahkamah Agung (MA). Judicial review itu sekalidiputusfinal dan mengikat.
Dia menjelaskan, putusan judicial review merupakan putusan final dan tidak bisa banding kembali. Sebab, judicial review berbeda dengan gugatan perkara maupun perdata yang masih memiliki cela untuk ditinjau kembali. "PutusanMA, kalau judicial review itu adalah putusan yang final, tidak ada banding terhadap judicial review .
Berbeda dengan gugatan perkara, perdata atau pidana itu masih ada PK ya, kalau sudah diputus oleh MA di kasasi," jelas dia. Sebelumnya, MA memutuskan mengabulkan sebagian uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, putusan itu dibacakan pada Februari lalu.
"Ya (sudah diputus). Kamis 27 Februari 2020 diputus. Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil," ujar Andi ketika dikonfirmasi, Senin (9/3/2020). "Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) tersebut," lanjut Andi. Sementara itu, dikutip dari dokumen putusan MA, menyatakan pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya, antara lain UUD 1945, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres RI Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian putusan tersebut. Sebagaimana diketahui, pasal ini menjadi dasar pemerintah menaikkaniuran BPJSKesehatan sebesar 100 persen. Adapun uji materi ini diajukan oleh KPCDI.
Secara rinci, ini bunyi pasal yang dinyatakan tidak lagi mempunyai hukum mengikat: Pasal 34 (1)Iuranbagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
A. Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. B. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau C. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.