Skip to content
Tuesday, March 9
  • Home
  • About Us
  • Contact Us
  • Privacy Policy
  • Lifestyle
  • Techno
anunkblog.com

ANUNK BLOG

Blog Inspirasi Kehidupan

anunkblog.com

ANUNK BLOG

Blog Inspirasi Kehidupan

  • Home
  • About Us
  • Contact Us
  • Privacy Policy
  • Lifestyle
  • Techno
  • Home
  • About Us
  • Contact Us
  • Privacy Policy
  • Lifestyle
  • Techno
Trending Now
  • Sering Sakit Kepala di Pagi Hari, Ketahui Penyebabnya?
  • Ini 5 Cara Mudah untuk Membuat Tidur Lebih Nyenyak dan Mimpi Indah
  • Pahami Jenis-Jenis Over Kredit Rumah dan Biayanya
  • 7 Tips Membangun Personal Branding Agar Mudah Dalam Pergaulan
  • Termasuk Cara betul Menyantapnya 9 Fakta Unik Sushi yang Tak Banyak Orang Tahu
  • 5 Bahan Herbal untuk Asam Lambung yang Bisa Digunakan
Home>>Uncategorized>>Anak Lempari Botol dan Pukuli Ibu Kandung Umur 83 Tahun hingga Tewas, Pengin Dapat Warisan Lagi
Uncategorized

Anak Lempari Botol dan Pukuli Ibu Kandung Umur 83 Tahun hingga Tewas, Pengin Dapat Warisan Lagi

admin
admin
July 11, 20200

Seorang pria berinisial TY (37) tega menganiaya ibu kandungnya berinisial SD (83). Peristiwa ini terjadi di rumah mereka, Desa Karanggedang, Kecamatan Sruweng, Kebumen, 23 Juni 2020 lalu. Penyebab tindak kekerasan itu adalah soal warisan.

"Tersangka mengaku geram kepada korban, karena tidak mau mengubah surat perjanjian yang dibuat keluarga pada tahun 2015," kata Rudy melalui keterangan tertulis, Jumat (10/7/2020). Menurut Rudy, surat perjanjian yang dimaksud ialah, tersangka pernah menjual tanah keluarga seluas 30 ubin senilai Rp 45 juta. "Dengan diubahnya surat perjanjian itu, tersangka berharap mendapatkan warisan lagi di kemudian hari. Namun saat diminta untuk diubah, korban menolak dan membuat tersangka marah," jelas Rudy.

Tersangka, kata dia, menganiaya ibunya dengan cara melempar botol minuman soda yang berisi air mengenai pelipis korban. Tak cukup sampai di situ, korban yang mengalami kesakitan kemudian dipukul di bagian wajah dan mendorongnya hingga terpental. Korban yang menjalani perawatan medis di RSUD Kebumen selama sepekan setelah kejadian meninggal dunia.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

Related tags : anak bunuh ibujawa & balikebumenpembunuhanregional

Previous Post

Kematian Disebabkan Infeksi di Organ Intim UPDATE Kasus Gadis Dirudapaksa 8 Pria di Tangsel

Next Post

Wasekjen MUI Desak DPR segera Cabut RUU HIP dari Prolegnas

Related Articles

Uncategorized

Drogba dari Indonesia Belum Bisa Move On, Sebut Alumnus Arema FC jadi Duet Terindah

Uncategorized

Rumah Duka Tak Terlihat Ramai, Pelayat Hanya Boleh 10 Menit, Jarak Kursi Diatur 1 Meter

Uncategorized

‎Fasilitas Observasi Untuk 57 ABK Grand Prince di Natuna Sudah Siap, 400 Personel Kogasgabpad Siaga

Uncategorized

Kylian Mbappe Punya Segalanya Menjadi Dominan di Sepakbola kata Luka Modric

Uncategorized

FAKTA Helikopter MI-17 TNI AD Jatuh di Kendal, Lakukan Misi Latihan Terbang hingga 4 Orang Meninggal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

  • Bisnis
  • Informasi
  • Internet
  • Kecantikan
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Ramadan
  • Review
  • Seleb
  • Sport
  • Techno
  • Tips & trick
  • Travel
  • Uncategorized
March 2021
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Feb    
Layanan SatuiDigital

| Theme By WPOperation
  • About Us
  • Categories
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Sample Page