Misteri kematian gadis diperkosa 8 pria di Tangerang Selatan akhirnya terungkap. Dari hasil otopsi jenazah, korban yang berinisial OR (16) ternyata meninggal dunia karena infeksi di bagian organ intim. Kapolsek Pagedangan AKP Efri mengatakan korban sebelumnya diduga meninggal dunia karena dicekoki dengan tiga pil kuning (eksimer) oleh pelaku.
Usai diperiksa, ternyata bukan itu yang menyebabkan korban meninggal dunia. "Jadi kan penyebab meninggalnya korban yang selama ini ditanyakan apakah karena pengaruh eksimer itu, ternyata tidak ditemukan eksimer di tubuh korban. Mungkin karena sudah lama juga ya," kata Efri kepada wartawan, Rabu (8/7/2020). Efri mengatakan, hasil otopsi jenazah justru menunjukkan adanya infeksi di bagian organ intim korban.
Diduga kuat, korban mengalami kekerasan seksual berlebihan saat diperkosa 8 remaja tersebut. "Hasil dari otopsi itu di alat kelamin korban itu ada luka. Nah luka terjadi infeksi yang sangat hebat akibat daripada kekerasan seksual yang mengakibatkan infeksi yang sangat hebat," katanya. "Infeksi itu yang menyebabkan kematian," jelasnya.
Namun demikian, ia menuturkan tidak ada bekas luka lainnya di tubuh korban berdasarkan hasil otopsi. "Itu kan sudah jelas karena memang hanya dari kekerasan seksual perkosaan. Iya itu anak umur belasan tahun dilakukan (perkosaan) bergilir itu dalam waktu yang bersamaan dua kali. Jadi tidak ada kekerasan benda lain, hanya itu aja kekerasan seksual," pungkasnya. Sebagai informasi, gadis bernasib malang yang menjadi korban pemerkosaan adalah OR (16).
Dia adalah warga Pondok Jagung, Serpong Utara, Tangerang Selatan. Diketahui, pelaku pemerkosaan itu dilakukan oleh delapan orang remaja bernama Fikri, Sudirman, Denis, Anjayeni, Diki, S alias K, Dori dan Rian. Kejadian itu bermula saat korban OR berkenalan dengan salah satu tersangka yaitu Fikri Fadhilah lewat media sosial.
Dari perkenalan tersebut, hubungan Fikri dan korban berlanjut hingga mereka berdua berpacaran. Suatu ketika, Fikri merayu korban, yang masih berusia di bawah umur, untuk berhubungan seks dengan dirinya. Pada hari Sabtu, 18 April 2020, sekitar jam 01.00 WIB, Fikri menjemput korban.
Kemudian membawa korban ke rumah temannya yang bernama Sudirman di Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Di lokasi itu, sudah ada tersangka lain yaitu Sudirman si pemilik rumah, Denis, Anjayeni, Rian, Dori, dan Diki. Sudirman kemudian membeli tiga butir pil eksimer.
Tersangka lain bernama Fikri Fadhilah mencekoki korban dengan tiga butir eksimer itu sekaligus. Setelah konsumsi tiga butir pil itu, korban kehilangan kesadaran. Saat itulah para tersangka memperkosa korban bergiliran.
Akibat kejadian tersebut, korban sakit. Dan pada tanggal 26 Mei 2020 dibawa ke rumah sakit khusus jiwa Darma Graha Serpong. Pada tanggal 9 Juni 2020, keluarga mengeluarkan korban dari rumah sakit.
Selanjutnya pada tanggal 11 Juni 2020, korban meninggal dunia.