Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 302/E.E2/KR/2020 tentang Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan. Kemendikbud dalam surat edaran tersebut memberikan perlindungan bagi mahasiswa yang terancam drop out (DO) akibat terjadinya situasi darurat wabah corona. Perlindungan tersebut dengan pemberian kebijakan perpanjangan masa studi selama satu semester. "Bagi mahasiswa yang pada akhir semester (genap) ini terancam DO, diberikan kebijakan perpanjangan masa studi satu semester. Seperti mahasiswa S 1 angkatan 2013/2014 yg berakhir masa studinya di semester ini," ujar Plt Dirjen Dikti Nizam melalui keterangan tertulis, Jumat (3/4/2020).
Meski begitu, Nizam menekankan kebijakan ini tidak seluruhnya berlaku bagi seluruh mahasiswa. Kebijakan ini hanya ditujukan bagi mahasiswa yang terancam DO. "Tetapi bukan berarti serta merta semua mahasiswa diperpanjang satu semester. Ini untuk melindungi yang akan DO, diberikan kesempatan perpanjangan satu semester," tutur Nizam. Seperti diketahui, imbas dari penyebaran virus corona, beberapa perguruan tinggi telah menerapkan perkuliahan jarak jauh.
Langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran virus corona di lingkungan perguruan tinggi.