Skip to content
Monday, July 4
  • Home
  • About Us
  • Contact Us
  • Privacy Policy
  • Lifestyle
  • Techno
anunkblog.com

ANUNK BLOG

Blog Inspirasi Kehidupan

anunkblog.com
  • Home
  • About Us
  • Contact Us
  • Privacy Policy
  • Lifestyle
  • Techno
anunkblog.com

ANUNK BLOG

Blog Inspirasi Kehidupan

  • Home
  • About Us
  • Contact Us
  • Privacy Policy
  • Lifestyle
  • Techno
Home>>Uncategorized>>Dipecat Jokowi dari Komisioner KPU, Evi Novida Ajukan Upaya Administratif Keberatan
Uncategorized

Dipecat Jokowi dari Komisioner KPU, Evi Novida Ajukan Upaya Administratif Keberatan

admin
April 3, 20200

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting mengajukan upaya administratif keberatan kepada Presiden Republik Indonesia terhadap Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 pada tanggal 26 Maret 2020 Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 itu tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Evi Novida sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2017 2020. Evi mengatakan berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, selaku pihak yang dirugikan atas terbitnya Keputusan Presiden 34/P.Tahun 2020, diwajibkan aturan itu untuk mengajukan upaya administratif sebelum mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara.

"Upaya Administratif Keberatan saya ajukan tanggal 1 April 2020," kata Evi, saat dikonfirmasi, Jumat (3/4/2020). Melalui Upaya Administratif Keberatan ini, dia memohon kepada Presiden Joko Widodo selaku Pejabat Penerbit Keppres 34/P.Tahun 2020 melakukan peninjauan terhadap Keppres 34/P.Tahun 2020. Dia menjelaskan UU Administrasi Pemerintahan mengatur kewajiban warga negara menggunakan Upaya Administratif agar Pejabat/Badan Pemerintahan penerbit Keputusan memiliki ruang dan kesempatan menggunakan kewenangannya untuk meninjau Keputusan yang cacat hukum, tanpa melalui proses peradilan.

"Keputusan Presiden No.34/P tahun 2020 tertanggal 23 Maret 2020, merupakan tindaklanjut atas Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) No.317 PKE DKPP/X/2019 tertanggal 18 Maret 2020 khususnya amar No 3 dan No 7. Putusan DKPP tersebut menurut saya terlihat jelas memiliki cacat hukum dan melampaui kewenangan," ujarnya. Dia mencatat tiga hal yang menjadi dasar Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) No.317 PKE DKPP/X/2019 tertanggal 18 Maret 2020 itu cacat hukum dan melampaui kewenangan. Pertama, DKPP tetap melanjutkan persidangan dan mengambil keputusan atas aduan dugaan pelanggaran kode etik, padahal pengadu sudah mencabut aduanya.

Kedua, DKPP belum mendengar pembelaan dari Evi Novida Ginting Manik selaku teradu VII, sebelum mengambil keputusan berupa sanksi pemberhentian secara tetap dari anggota Komisi Pemilihan Umum. Ketiga, dalam memutuskan perkara No.317 PKE DKPP/X/2019 tertanggal 18 Maret 2020 DKPP tidak melaksanakan pasal 36 ayat (2) peraturan DKPP No 2 tahun 2019 yang mewajibkan Rapat Pleno pengambilan putusan dihadiri oleh 5 orang anggota DKPP RI. "Kenyataannya Rapat Pleno Putusan No 317 PKE DKPP/X/2019 hanya dihadiri oleh 4 orang anggota DKPP," ujarnya.

Atas dasar itu, dia memohon, agar Presiden Jokowi, menerima dan mengabulkan permohonan upaya administratif keberatan, mencabut Keputusan Presiden No.34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020, dan merehabilitasi nama baik seperti sedia kala.

Related tags : evi novida gintinghukumjoko widodokomisioner kpunasional

Previous Post

Imbas Corona, Kemendikbud Beri Keringanan untuk Mahasiswa yang Terancam DO

Next Post

Mayat di Halaman Masjid Tak Ada yang Berani Mendekat, ‘Telantar’ Sejam Sebelum Ada Petugas Pakai APD

Related Articles

Uncategorized

Prediksi Susunan Pemain Arema Lawan PSIS: Tanpa Bagas Adi, Singo Edan Siap Mainkan Matias Malvino

Uncategorized

Kemendikbud Pastikan Bisa Berkolaborasi dengan Kemeristek Soal Riset di Perguruan Tinggi

Uncategorized

Kematian Disebabkan Infeksi di Organ Intim UPDATE Kasus Gadis Dirudapaksa 8 Pria di Tangsel

Uncategorized

Download Lagu Sunday Best – Surface: Feeling Good Like I Should

Uncategorized

Palestina Ancam Google dan Apple Setelah Wilayahnya Dihapus

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

July 2022
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Jun    

Categories

  • Bisnis
  • Hiburan
  • Informasi
  • Internet
  • Kecantikan
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Ramadan
  • Review
  • Seleb
  • Sport
  • Techno
  • Tips & trick
  • Travel
  • Uncategorized

POPULAR

Kumpulan Artikel Masakan Enak

Artikel Teknologi Informasi Terbaru

Blog Rekomendasi dan Review

Jurnal Tulisan Sallad

Kumpulan Artikel Wisata di Surabaya

Portal Informasi dan Berita

Tulisan Monica

Kata Kahama

Portal Media Informasi Jogja

Catatan Hector & Lola

Our Site

Inspirasi Travel Teknologi & Lifestyle

Kumpulan Artikel Bermanfaat

Catatan Informasi Terkini

Majalah ILSA Indonesia

Kumpulan Informasi Kekinian

Artikel Informasi Terkini

Copy Jurnal Gratis

Majalah Sunna Indonesia

Catatan David Kekinian

Blog Adrian Orbai

Blog Transportasi Kota

© 2022 ANUNK BLOG | WordPress Theme Ultra News
  • About Us
  • Categories
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Sample Page