Skip to content
Sunday, March 7
  • Home
  • About Us
  • Contact Us
  • Privacy Policy
  • Lifestyle
  • Techno
anunkblog.com

ANUNK BLOG

Blog Inspirasi Kehidupan

anunkblog.com

ANUNK BLOG

Blog Inspirasi Kehidupan

  • Home
  • About Us
  • Contact Us
  • Privacy Policy
  • Lifestyle
  • Techno
  • Home
  • About Us
  • Contact Us
  • Privacy Policy
  • Lifestyle
  • Techno
Trending Now
  • Sering Sakit Kepala di Pagi Hari, Ketahui Penyebabnya?
  • Ini 5 Cara Mudah untuk Membuat Tidur Lebih Nyenyak dan Mimpi Indah
  • Pahami Jenis-Jenis Over Kredit Rumah dan Biayanya
  • 7 Tips Membangun Personal Branding Agar Mudah Dalam Pergaulan
  • Termasuk Cara betul Menyantapnya 9 Fakta Unik Sushi yang Tak Banyak Orang Tahu
  • 5 Bahan Herbal untuk Asam Lambung yang Bisa Digunakan
Home>>Uncategorized>>Dipecat Jokowi dari Komisioner KPU, Evi Novida Ajukan Upaya Administratif Keberatan
Uncategorized

Dipecat Jokowi dari Komisioner KPU, Evi Novida Ajukan Upaya Administratif Keberatan

admin
admin
April 3, 20200

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting mengajukan upaya administratif keberatan kepada Presiden Republik Indonesia terhadap Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 pada tanggal 26 Maret 2020 Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 itu tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Evi Novida sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2017 2020. Evi mengatakan berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, selaku pihak yang dirugikan atas terbitnya Keputusan Presiden 34/P.Tahun 2020, diwajibkan aturan itu untuk mengajukan upaya administratif sebelum mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara.

"Upaya Administratif Keberatan saya ajukan tanggal 1 April 2020," kata Evi, saat dikonfirmasi, Jumat (3/4/2020). Melalui Upaya Administratif Keberatan ini, dia memohon kepada Presiden Joko Widodo selaku Pejabat Penerbit Keppres 34/P.Tahun 2020 melakukan peninjauan terhadap Keppres 34/P.Tahun 2020. Dia menjelaskan UU Administrasi Pemerintahan mengatur kewajiban warga negara menggunakan Upaya Administratif agar Pejabat/Badan Pemerintahan penerbit Keputusan memiliki ruang dan kesempatan menggunakan kewenangannya untuk meninjau Keputusan yang cacat hukum, tanpa melalui proses peradilan.

"Keputusan Presiden No.34/P tahun 2020 tertanggal 23 Maret 2020, merupakan tindaklanjut atas Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) No.317 PKE DKPP/X/2019 tertanggal 18 Maret 2020 khususnya amar No 3 dan No 7. Putusan DKPP tersebut menurut saya terlihat jelas memiliki cacat hukum dan melampaui kewenangan," ujarnya. Dia mencatat tiga hal yang menjadi dasar Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) No.317 PKE DKPP/X/2019 tertanggal 18 Maret 2020 itu cacat hukum dan melampaui kewenangan. Pertama, DKPP tetap melanjutkan persidangan dan mengambil keputusan atas aduan dugaan pelanggaran kode etik, padahal pengadu sudah mencabut aduanya.

Kedua, DKPP belum mendengar pembelaan dari Evi Novida Ginting Manik selaku teradu VII, sebelum mengambil keputusan berupa sanksi pemberhentian secara tetap dari anggota Komisi Pemilihan Umum. Ketiga, dalam memutuskan perkara No.317 PKE DKPP/X/2019 tertanggal 18 Maret 2020 DKPP tidak melaksanakan pasal 36 ayat (2) peraturan DKPP No 2 tahun 2019 yang mewajibkan Rapat Pleno pengambilan putusan dihadiri oleh 5 orang anggota DKPP RI. "Kenyataannya Rapat Pleno Putusan No 317 PKE DKPP/X/2019 hanya dihadiri oleh 4 orang anggota DKPP," ujarnya.

Atas dasar itu, dia memohon, agar Presiden Jokowi, menerima dan mengabulkan permohonan upaya administratif keberatan, mencabut Keputusan Presiden No.34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020, dan merehabilitasi nama baik seperti sedia kala.

Related tags : evi novida gintinghukumjoko widodokomisioner kpunasional

Previous Post

Imbas Corona, Kemendikbud Beri Keringanan untuk Mahasiswa yang Terancam DO

Next Post

Mayat di Halaman Masjid Tak Ada yang Berani Mendekat, ‘Telantar’ Sejam Sebelum Ada Petugas Pakai APD

Related Articles

Uncategorized

Bertemu Mahfud MD, Ombudsman RI Lapor Kepatutan Kementerian dan Lembaga

Uncategorized

Kalau Diminta Andaikan Dirinya Bisa Bantu Presiden Maka Saya Enggak hendak Jadi Stafsus Rocky Gerung

Uncategorized

Hotman Paris Desak DJ Butterfly Beberkan Jenis Kelamin Lucinta Luna yang Asli, Begini Jawabannya

Uncategorized

Pengakuan Maia Estianty Bertemu Sang Mantan, Ini Momen Kebahagiaan Anak-anak Ya Mas Dhani

Uncategorized

WA Tak Dibalas KD, Aurel Hermansyah Curhat di Komen IG Sang Ibu, Raul Lemos Sindir? ‘Maria Lucu’

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

  • Bisnis
  • Informasi
  • Internet
  • Kecantikan
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Ramadan
  • Review
  • Seleb
  • Sport
  • Techno
  • Tips & trick
  • Travel
  • Uncategorized
March 2021
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Feb    
Layanan SatuiDigital

| Theme By WPOperation
  • About Us
  • Categories
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Sample Page