Skip to content
Monday, May 29
  • Home
  • About Us
  • Contact Us
  • Lifestyle
  • Techno
  • AshefaNews.com
anunkblog.com

ANUNK BLOG

Blog Inspirasi Kehidupan

anunkblog.com
  • Home
  • About Us
  • Contact Us
  • Lifestyle
  • Techno
  • AshefaNews.com
anunkblog.com

ANUNK BLOG

Blog Inspirasi Kehidupan

  • Home
  • About Us
  • Contact Us
  • Lifestyle
  • Techno
  • AshefaNews.com
Home>>Uncategorized>>Dipecat Jokowi dari Komisioner KPU, Evi Novida Ajukan Upaya Administratif Keberatan
Uncategorized

Dipecat Jokowi dari Komisioner KPU, Evi Novida Ajukan Upaya Administratif Keberatan

admin
April 3, 20200

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting mengajukan upaya administratif keberatan kepada Presiden Republik Indonesia terhadap Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 pada tanggal 26 Maret 2020 Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 itu tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Evi Novida sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2017 2020. Evi mengatakan berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, selaku pihak yang dirugikan atas terbitnya Keputusan Presiden 34/P.Tahun 2020, diwajibkan aturan itu untuk mengajukan upaya administratif sebelum mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara.

"Upaya Administratif Keberatan saya ajukan tanggal 1 April 2020," kata Evi, saat dikonfirmasi, Jumat (3/4/2020). Melalui Upaya Administratif Keberatan ini, dia memohon kepada Presiden Joko Widodo selaku Pejabat Penerbit Keppres 34/P.Tahun 2020 melakukan peninjauan terhadap Keppres 34/P.Tahun 2020. Dia menjelaskan UU Administrasi Pemerintahan mengatur kewajiban warga negara menggunakan Upaya Administratif agar Pejabat/Badan Pemerintahan penerbit Keputusan memiliki ruang dan kesempatan menggunakan kewenangannya untuk meninjau Keputusan yang cacat hukum, tanpa melalui proses peradilan.

"Keputusan Presiden No.34/P tahun 2020 tertanggal 23 Maret 2020, merupakan tindaklanjut atas Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) No.317 PKE DKPP/X/2019 tertanggal 18 Maret 2020 khususnya amar No 3 dan No 7. Putusan DKPP tersebut menurut saya terlihat jelas memiliki cacat hukum dan melampaui kewenangan," ujarnya. Dia mencatat tiga hal yang menjadi dasar Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) No.317 PKE DKPP/X/2019 tertanggal 18 Maret 2020 itu cacat hukum dan melampaui kewenangan. Pertama, DKPP tetap melanjutkan persidangan dan mengambil keputusan atas aduan dugaan pelanggaran kode etik, padahal pengadu sudah mencabut aduanya.

Kedua, DKPP belum mendengar pembelaan dari Evi Novida Ginting Manik selaku teradu VII, sebelum mengambil keputusan berupa sanksi pemberhentian secara tetap dari anggota Komisi Pemilihan Umum. Ketiga, dalam memutuskan perkara No.317 PKE DKPP/X/2019 tertanggal 18 Maret 2020 DKPP tidak melaksanakan pasal 36 ayat (2) peraturan DKPP No 2 tahun 2019 yang mewajibkan Rapat Pleno pengambilan putusan dihadiri oleh 5 orang anggota DKPP RI. "Kenyataannya Rapat Pleno Putusan No 317 PKE DKPP/X/2019 hanya dihadiri oleh 4 orang anggota DKPP," ujarnya.

Atas dasar itu, dia memohon, agar Presiden Jokowi, menerima dan mengabulkan permohonan upaya administratif keberatan, mencabut Keputusan Presiden No.34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020, dan merehabilitasi nama baik seperti sedia kala.

Related tags : evi novida gintinghukumjoko widodokomisioner kpunasional

Previous Post

Imbas Corona, Kemendikbud Beri Keringanan untuk Mahasiswa yang Terancam DO

Next Post

Mayat di Halaman Masjid Tak Ada yang Berani Mendekat, ‘Telantar’ Sejam Sebelum Ada Petugas Pakai APD

Related Articles

Uncategorized

Pemimpin Gerakan Anti-lockdown di Carolina Utara Positif Virus corona, Jalani Karantina Mandiri

Uncategorized

Antoine Griezmann DItawarkan Barcelona menuju Juventus

Uncategorized

Seorang Jambret di Talang Ubi Ditangkap Setelah Sempat Bergulat di Lumpur Dengan Polisi

Uncategorized

Jenazah Pasien Isolasi yang Meninggal di RSUD Dr Moewardi Dibungkus Plastik, Ini Penjelasannya

Uncategorized

Bongkar Hubungan dengan Teddy, Rizky Febian Cerita Chat Pertama Suami Lina: Setelah Mamah Meninggal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

OTHER SITE

Motors Anunk Blog Azur Teknik Delapan Tujuh FifaBR Image Fiver Kimcel Lanka Phone Suton Radio Utopia SD Doronix Hey Go Girl Colored Jam Lace Mamba Polliwog Spond Subito Technology Wiki Figures Neko Yamada Foshan Yewang Plaber Store Zero Modal Take Ni Bo Accela Navi Dframe Works Hilde Heim Wadimhiri Ants INC Passengers Online Quoc Dat Travel Albayt Al-Fakhir Gongju Monica Auto Papa Avatron Park Astro Sabina Radio BRIZ Blog Dalara Konsultasi Sehat Twurn Epi Mundo Kata Kahama Salafiyat Iklan Ceria W Blogers Yamato Grace Islamu Deni Mehru Blog Swa Berita Olivia Toja Melisa Chaib Yurora Meta Online Kata Bijak Mitha Mbah Sinopsis Jogjis Jays South Hector & Lola Fresta April WEB Wani Sinso Biredial Big Yama Gina Classic Serena Kitchen Aladde Kay Serie Google Esac Project Pova Riska Mobile Spie Gloanna Slaggert The Datatank Musica Happy Ilsa Magazine Sucremoneda Care De Self My Hit Radio PDC Malta Sambal Mama Great Norton Sanapishro Correct Office Rais Uni Sugemanesia Chuan Décor Utama Indo Trip Easel Hoshi Tanji KP Info Meta Fisis Aidax Diya UA Sports A School Can Hosong Han Clolanka Tours Hy Connect Hannah Haynie Gandi Woco Sosa Cause Tica Estenad Dialog DRM Copy Sunna Magazine Hamakoi David Baez NK Klinik Hoabin Real Konami Stars Shawn For NH Stavo Mega Jasa Buat Surat Moots Clothing Virtual Panic Nurse Husain Sulastri Shoh WEB Zombie Net Novo Tech Online Hojalero Mery & Marina Eien Blog Sallad WF Sofiq Mister Dimitri Rekonstruksi Ago Show Hidup Mulia China Mobile Magazine Rach Miller Laguras Exels Kart Book Gloture SPP Online Smiley Feed Adrian Orbai Erika Smith The Pine Second Mega Tronixing Segura Host Tengda Bio Hooker Tea Temufi Kujira Film Amar Lue Kare Emi Ane Shiwaya Pouya Web Mede Blog Codered Blog Fluid Time Iraqiyat Pio Nova Shoes Flins Mohammed Talbi Joor Joor Ponto Blog Gue BC Expo Article Ways Dekra Bike Online Kalender Real Food Suomi Mawared Korsarios Last Minute Inarima Kosmetik Licensario Indy Ten Point The Six Box Astra Medical Victime Sport IP Nuts Otoriyo Seru Milky Coke Old & Ado Gue Variando Animal Facts UAMJ XLS XLab Yaman Herbal Active Beat Tokori Global Deckape Media My Budapest Run A Drake Banjo Movie Bocho IO Clay Dyer Forestec Hay Bill Remont Air Naoki Arima J Sandwich Linux Internet Des Gua Ce Web Go Things To Do Tito Macaroni Information Navi Jones DB Wisata Surabaya Bos Travel Mata Dunia Teknob Trans City Kang Erik Kura Museum Mau Mae Tahfed Wirk Man Sin Ferno Man Blog On Filters RM IVC Mutan Poloan Niken Veteco News Social Toy KM Ruiz Gapp Team Gallery Plus Suwito Online Amache Moetso Helios Online Subtitler Navi Creator Dynasty Electronik Mejo Reviews Radio Sofa Panangian ID iswandi Iswandiesaputra Khayla Faiza Putri Iswandi Cuci Helm Banua Kata Wandi Catatan Wandi Kang Wandi Wandie Otomotif Blog Iswandi Blog Khayla Wisata Kandangan Blog Wandie Salsabela Dina Amelia Kurang Info Kurang Berita Berita Nasional Sinyal Web Media Koma Berita Besok Sosial Web Your Blogger Satu Iklan Sebelas Kata Online Selalu Paduan Wisata Sakura Pertiwi Halim Kurnia Umi Safitri Indah Yuliarti Info Aja Sehat Bijak Bertanya Afiliasi Acara Adaptasi Adat Abai Alun Alih Ambil Akumulasi Ancam Angkut Asing Arah Bagi Basmi Balas Bayang Beli Bawa Terbenam Bebas Belenggu Biasa Bentuk Terburu Cabut Cantum Cakup Aduan Ajakan Adem Mengakar Akses Anggap Balas Ambil Bentuk Capai Unggah Ubah Tunggu Ukur Ulasan Kata Gentayangan Bapak Dinginan Banyakan Besaran Kedalaman Memikat Gembira Yakinkan Segera Sekali Kehendak Kesepuluh Sambungan Media Konsultasi Ku Sepuluh Kata Berita Dingin Perkenan Blog Bahasa Blog Tanda Blog Sepeluh Berita Media Konsultasi Tanya Info Media Hangat Bahasa Kata

© 2023 ANUNK BLOG | WordPress Theme Ultra News
  • About Us
  • Categories
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Sample Page