Uncategorized

Dipecat Jokowi dari Komisioner KPU, Evi Novida Ajukan Upaya Administratif Keberatan

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting mengajukan upaya administratif keberatan kepada Presiden Republik Indonesia terhadap Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 pada tanggal 26 Maret 2020 Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 itu tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Evi Novida sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2017 2020. Evi mengatakan berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, selaku pihak yang dirugikan atas terbitnya Keputusan Presiden 34/P.Tahun 2020, diwajibkan aturan itu untuk mengajukan upaya administratif sebelum mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara. "Upaya Administratif Keberatan saya ajukan tanggal 1 April 2020," kata Evi, saat dikonfirmasi...

Read More