Pengantin perempuan yang ternyata seorang laki laki ini akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian. Seperti yang ramai diberitakan, seorang pria berinisial Muh (25) mengalami nasib pilu. Pria tersebut merasa dibohongi oleh sang istri yang ternyata seorang laki laki.
Sang istri yang belakangan diketahui merupakan seorang laki laki berinisial Mit (25). Peristiwa ini terjadi di Desa Gelogor, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). MU tak pernah menyangka kalau sang istri yang baru dinikahinya ternyata seorang laki laki.
Muh tak menyangka kalau ia menikahi seorang waria. Bahkan Muh pun membawa kasus ini ke ranah hukum. Ia melaporkan sang istri, Mit, ke polisi lantaran merasa telah dibohongi.
Muh pun mengungkap awal perkenalan hingga akhirnya terbongkar kebohongan sang istri. Tindak lanjut dari laporan Muh, polisi kini telah mengamankan Mit. Mit diketahui merupakan warga Kelurahan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Penangkapan dilakukan setelah suaminya Muh (25), melaporkannya ke polisi karena merasa ditipu dan keluarganya dicemarkan oleh Mit. Saat ditemui di MapolresLombok Barat, Mit berdalih suaminya itu sebenarnya sudah mengetahui kalau dirinya seorang laki laki. Sebab, sebelumnya ia mengaku sudah disetubuhi oleh suaminya tersebut.
Karena itu, ia merasa heran kalau akhirnya justru dipermasalahkan. "Dia pernah ajak saya nikah, dia (Muh) ajak saya ke rumahnya, setelah dirumah, dia paksa saya untuk bersetubuh. Setelah itu, dia tahu saya cowok," tuturnya, Senin (8/6/2020) "Dia raba semua badan saya, dia juga tahu kalau saya punya kelamin seperti dia, tapi tetap dia lakukan itu," tutur Mit.
Meski terlapor mengaku demikian, Kasatreskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq menganggap pengakuannya tersebut hanya sebagai bentuk pembelaan diri. Karena itu, proses hukum tetap akan terus berlanjut. Terlebih, korban sudah membuat laporan dan merasa dirugikan atas perbuatannya.
"Si Mit ini melakukan pembelaan terhadap dirinya, dia mengakui bahwa suaminya telah mengetahui dirinya seorang kaki laki," kata Dhafid. Saat ini, lanjut Dhafid, pendalaman penyelidikan terkait kasus itu masih terus dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Mit, kata dia, terancam dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Dhafid mengatakan, Muh atau pengantin pria sebelumnya melaporkan Mit atas kasus penipuan dan pencemaran nama baik. Pasalnya, dalam prosesi pernikahan yang dilakukan dengan Mit, pelapor telah mengeluarkan biaya mahar sebesar Rp 20 juta. Selain itu, pelapor dan keluarganya merasa malu setelah belakangan mengetahui bahwa pengantin perempuan tersebut berjenis kelamin laki laki.
"Atas hal tersebut korban merasa kaget, merasa ditipu, dan nama baik keluarga korban serta Desa Gelogor tercemar," katanya. Sebelumnya diberitakan, perkenalan antara Muh dan Mit berawal dari media sosial. Saat itu, Muh menganggap bahwa Mit adalah seorang perempuan.
Karena merasa nyaman, akhirnya mereka bersepakat untuk lanjut ke pelaminan. Namun, Muh curiga saat malam pertama, karena Mit menolak untuk diajak berhubungan badan. Bahkan keesokan harinya, istrinya tersebut mendadak minta cerai dan kabur darirumah.
Setelah coba dicari asal usulnya, Muh mengaku kaget. Karena dari keterangan ketua RT tempat tinggal istrinya tersebut, dikatakan bahwa Mit berjenis kelamin laki laki. Karena merasa tertipu, akhirnya ia melaporkannya ke polisi.