Direktur Indopolling Network, Wempy Hadir, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memodifikasi strategi kampanye dengan cara mengoptimalkan teknologi. Menurut dia, upaya itu perlu dilakukan mengingat pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 akan digelar pada masa pandemi coronavirus disease 2019 (Covid 19). "Sebaiknya calon mengefektifkan model kampanye door to door campaign untuk menyampaikan visi misi program calon kepada pemilih dengan tetap memperhatikan protocol covid," kata dia, Senin (8/6/2020).
Menurut dia, kampanye terbuka dengan cara mendatangkan jumlah massa yang besar justru akan berpotensi menimbulkan kerawanan menjadi cluster baru Covid 19. Untuk itu, kata dia, KPU perlu mempersiapkan Peraturan KPU (PKPU) yang disesuaikan dengan protokol penanganan Covid 19. "Salah satu contohnya teknis verifikasi faktual terhadap syarat dukungan calon independen. Mekanisme verifikasi ini betul betul perlu dipertimbangkan," tuturnya.
Untuk diketahui, tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 dilaksanakan menerapkan protokol kesehatan. Salah satu yang menjadi perhatian pada saat pelaksanaan kampanye. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencegah berkumpulnya orang dalam jumlah banyak pada saat pelaksanaan pilkada yang digelar di masa pandemi coronavirus disease 2019 (Covid 19). Selama tahapan metode kampanye juga dilakukan dengan cara memanfaatkan daring (online) atau media sosial.
Hal ini diatur di Rancangan Peraturan KPU tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Nonalam. Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan ada empat metode pelaksanaan kampanye yang dilarang dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye "Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang melaksanakan metode kampanye kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik," kata dia, pada saat uji publik virtual Rancangan Peraturan KPU tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Nonalam, Sabtu (6/6/2020).
"Kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan, dan kegiatan sosial berupa bazar, donor darah, dan/atau hari ulang tahun,". Secara keseluruhan, kampanye yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat melaksanakan dengan metode kampanye berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik/debat terbuka antar pasangan calon. Lalu, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, penayangan iklan kampanye di media masa cetak, media masa elektronik, dan lembaga penyiaran publik atau swasta, kampanye melalui media sosial dan rapat umum.
Untuk pertemuan terbatas dilakukan dengan ketentuan, dilakukan secara daring melalui video conference atau metode tatap muka virtual lain dalam memanfaatkan media daring atau media sosial. "Dilakukan secara langsung dengan ketentuan dilaksanakan dalam ruangan atau gedung tertutup, peserta kampanye paling banyak 20 orang, pengaturan ruangan dan tempat duduk harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid 19, dan wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Covid 19 pada daerah pemilihan setempat," kata dia. Terakhir, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye mengupayakan metode kampanye pertemuan terbatas, dilakukan secara daring melalui video conference atau metode tatap muka virtual lain dengan memanfaatkan media daring atau media sosial.
Sementara itu, untuk debat publik diselenggarakan di dalam studi Lembaga Penyiaran Publik/Swasta. Dan, hanya dihadiri oleh calon/pasangan calon, anggota tim kampanye dalam jumlah terbatas dan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Koa sesuai wilayah kerja. "Tidak menghadirkan undangan, penonton, dan/atau suporter. Menerapkan secara ketat protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid 19 sesuai stadnar yang ditetapkan oleh lembaga/instansi pemerintah terkait," ujarnya. Dan, siaran dapat dilakukan secara tunda oleh Lembaga Penyiaran Publik/Swasta apabila siaran langsung tidak dapat dilakukan.