Skip to content
Thursday, January 28
  • Home
  • About Us
  • Contact Us
  • Privacy Policy
  • Lifestyle
  • Techno
anunkblog.com

ANUNK BLOG

Blog Inspirasi Kehidupan

anunkblog.com

ANUNK BLOG

Blog Inspirasi Kehidupan

  • Home
  • About Us
  • Contact Us
  • Privacy Policy
  • Lifestyle
  • Techno
  • Home
  • About Us
  • Contact Us
  • Privacy Policy
  • Lifestyle
  • Techno
Trending Now
  • 5 Bahan Herbal untuk Asam Lambung yang Bisa Digunakan
  • Ngemil Berlebih Rentan Selama di Rumah Saja
  • 7 Kelakuan Penumpang Pesawat yang Bikin Jengkel Pramugari
  • Perlu Waspada! Ini Penyakit yang Rentan Menyerang Wanita
  • Selain Scanning, Apalagi Fitur yang Ditawarkan Printer All-in-One?
  • Pinjaman Online Aman Hanya di Tunaiku
Home>>Uncategorized>>Regulasi Penggunaan Sepeda akan Terbit Pada Agustus 2020, Apa Saja yang Diatur?
Uncategorized

Regulasi Penggunaan Sepeda akan Terbit Pada Agustus 2020, Apa Saja yang Diatur?

admin
admin
July 19, 20200

Kementerian Perhubungan (Kemenhub), akan menerbitkan regulasi penggunaan sepeda pada Agustus 2020. Direktur Jendereal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan rancangan terkait peraturan penggunaan sepeda sudah hampir rampung. "Saat ini rancangan peraturan menterinya sudah selesai, dan juga sudah dilakukan uji publik di wilayah Bandung dan Yogyakarta," ucap Budi saat dikonfirmasi, Minggu (19/7/2020).

Dalam aturan ini, lanjut Budi, mengatur ketentuan dalam penggunaan sepeda yaitu terkait tata cara penggunaan, infrastuktur jalan, serta menyangkut sepeda itu sendiri. "Dari tiga hal ini yang kami atur adalah bagaimana tata cara penggunaan sepeda itu sendiri di jalan saya, seperti menggunakan helm dan aturan lainnya," ujar Budi. Selain itu menurut Budi, pengguna sepeda juga harus mematuhi rambu yang ada di jalan raya sehingga keselamatan pun tetap terjaga.

"Kami juga mengatur pengguna sepeda dalam masa adaptasi kebiasaan baru, yang mengaju pada Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat No 11 Tahun 2020," ucap Budi. Dalam peraturan itu, ungkap Budi, mengatut mengenai physical distancing dan protokol kesehatan dalam penggunaan kendaraan yang digunakan masyarakt. "Peraturan ini mencakup kendaraan bus, sepeda motor, taksi, kendaraan pribadi dan kapal penyebrangan yang mengatur penggunaannya dalam masa adaptasi baru," ujar Budi.

Related tags : dirjen perhubungan darat kemenhub budi setiyadikementerian perhubungannasionalregulasi pesepedaumum

Previous Post

Sempat Akui Tak Terima Uang Donatur, Suami Kinem Kini Minta Maaf, Rp 50 Juta Buat Beli Sapi & Motor

Next Post

Ashanty Tak Terima Istana Cinere Sudah Ngaku Dibeli Padahal Belum Dibayar, Calon Pembeli Bantah Ini

Related Articles

Uncategorized

Rumahnya Roboh Diguyur Hujan Lebar, Ayah dan anak Tewas Tertimpa

Uncategorized

Indonesia Cegah Virus Corona: Nol Kasus di Dalam Negeri hingga 78 WNI di Kapal Pesiar Jepang Negatif

Uncategorized

Polri Bakal Awasi Protokol Kesehatan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban

Uncategorized

Cerita Seorang Anak di Madiun Tinggal Serumah Bersama Mayat Ibunya yang Telah Membusuk

Uncategorized

RUU Omnibus Law Cipta Kerja Dinilai Mampu Tingkatkan Kualitas SDM

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

  • Bisnis
  • Informasi
  • Internet
  • Kecantikan
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Ramadan
  • Review
  • Seleb
  • Sport
  • Techno
  • Tips & trick
  • Travel
  • Uncategorized
January 2021
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Dec    
Layanan SatuiDigital

| Theme By WPOperation
  • About Us
  • Categories
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Sample Page