Skip to content
Wednesday, April 21
  • Home
  • About Us
  • Contact Us
  • Privacy Policy
  • Lifestyle
  • Techno
anunkblog.com

ANUNK BLOG

Blog Inspirasi Kehidupan

anunkblog.com

ANUNK BLOG

Blog Inspirasi Kehidupan

  • Home
  • About Us
  • Contact Us
  • Privacy Policy
  • Lifestyle
  • Techno
  • Home
  • About Us
  • Contact Us
  • Privacy Policy
  • Lifestyle
  • Techno
Trending Now
  • Chord Gitar Lagu Ati Dudu Wesi – Didi Kempot feat Happy Asmara, Kunci Dasar Mudah Dimainkan
  • Apartemen City Light Ciputat dengan Fasilitas Super Lengkap
  • Kadangkala Ibu Hamil Mengalami Stres, Coba Beberapa Cara Ini Untuk Mengatasinya
  • Begini Cara Menghitung Kebutuhan Kalori Sesuai dengan Anjuran Kesehatan
  • Cara Memilih Situs Sewa Apartemen Terpercaya
  • 5 Tempat Kekinian dan Instagramable di Semarang untuk Liburan Akhir Pekan
Home>>Uncategorized>>Regulasi Penggunaan Sepeda akan Terbit Pada Agustus 2020, Apa Saja yang Diatur?
Uncategorized

Regulasi Penggunaan Sepeda akan Terbit Pada Agustus 2020, Apa Saja yang Diatur?

admin
admin
July 19, 20200

Kementerian Perhubungan (Kemenhub), akan menerbitkan regulasi penggunaan sepeda pada Agustus 2020. Direktur Jendereal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan rancangan terkait peraturan penggunaan sepeda sudah hampir rampung. "Saat ini rancangan peraturan menterinya sudah selesai, dan juga sudah dilakukan uji publik di wilayah Bandung dan Yogyakarta," ucap Budi saat dikonfirmasi, Minggu (19/7/2020).

Dalam aturan ini, lanjut Budi, mengatur ketentuan dalam penggunaan sepeda yaitu terkait tata cara penggunaan, infrastuktur jalan, serta menyangkut sepeda itu sendiri. "Dari tiga hal ini yang kami atur adalah bagaimana tata cara penggunaan sepeda itu sendiri di jalan saya, seperti menggunakan helm dan aturan lainnya," ujar Budi. Selain itu menurut Budi, pengguna sepeda juga harus mematuhi rambu yang ada di jalan raya sehingga keselamatan pun tetap terjaga.

"Kami juga mengatur pengguna sepeda dalam masa adaptasi kebiasaan baru, yang mengaju pada Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat No 11 Tahun 2020," ucap Budi. Dalam peraturan itu, ungkap Budi, mengatut mengenai physical distancing dan protokol kesehatan dalam penggunaan kendaraan yang digunakan masyarakt. "Peraturan ini mencakup kendaraan bus, sepeda motor, taksi, kendaraan pribadi dan kapal penyebrangan yang mengatur penggunaannya dalam masa adaptasi baru," ujar Budi.

Related tags : dirjen perhubungan darat kemenhub budi setiyadikementerian perhubungannasionalregulasi pesepedaumum

Previous Post

Sempat Akui Tak Terima Uang Donatur, Suami Kinem Kini Minta Maaf, Rp 50 Juta Buat Beli Sapi & Motor

Next Post

Ashanty Tak Terima Istana Cinere Sudah Ngaku Dibeli Padahal Belum Dibayar, Calon Pembeli Bantah Ini

Related Articles

Uncategorized

Antisipasi Covid-19: Iran Lepaskan 54 Ribu Tahanan untuk Mencegah Penyebaran Virus Corona di Penjara

Uncategorized

Update Sebaran Covid-19 Indonesia : Total 1285 Positif Corona, DKI Jakarta Terbanyak Diikuti Jabar

Uncategorized

Menebak Susunan Pemain Arema FC di Bawah Mario Gomez, Andalkan Konate, Incar N’Douassel dan Baumann?

Uncategorized

Peringatan Dini BMKG Senin, 20 Juli 2020: Waspada Hujan Lebat Disertai Angin Kencang di 8 Wilayah

Uncategorized

Bansos Gencar Didistribusikan Saat Pandemi Covid-19 Bagaimana Nasib Mahasiswa Perantau

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

  • Bisnis
  • Informasi
  • Internet
  • Kecantikan
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Ramadan
  • Review
  • Seleb
  • Sport
  • Techno
  • Tips & trick
  • Travel
  • Uncategorized
April 2021
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930  
« Mar    
Layanan SatuiDigital

| Theme By WPOperation
  • About Us
  • Categories
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Sample Page