Skip to content
Wednesday, May 25
  • Home
  • About Us
  • Contact Us
  • Privacy Policy
  • Lifestyle
  • Techno
anunkblog.com

ANUNK BLOG

Blog Inspirasi Kehidupan

anunkblog.com
  • Home
  • About Us
  • Contact Us
  • Privacy Policy
  • Lifestyle
  • Techno
anunkblog.com

ANUNK BLOG

Blog Inspirasi Kehidupan

  • Home
  • About Us
  • Contact Us
  • Privacy Policy
  • Lifestyle
  • Techno
Home>>Uncategorized>>Regulasi Penggunaan Sepeda akan Terbit Pada Agustus 2020, Apa Saja yang Diatur?
Uncategorized

Regulasi Penggunaan Sepeda akan Terbit Pada Agustus 2020, Apa Saja yang Diatur?

admin
July 19, 20200

Kementerian Perhubungan (Kemenhub), akan menerbitkan regulasi penggunaan sepeda pada Agustus 2020. Direktur Jendereal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan rancangan terkait peraturan penggunaan sepeda sudah hampir rampung. "Saat ini rancangan peraturan menterinya sudah selesai, dan juga sudah dilakukan uji publik di wilayah Bandung dan Yogyakarta," ucap Budi saat dikonfirmasi, Minggu (19/7/2020).

Dalam aturan ini, lanjut Budi, mengatur ketentuan dalam penggunaan sepeda yaitu terkait tata cara penggunaan, infrastuktur jalan, serta menyangkut sepeda itu sendiri. "Dari tiga hal ini yang kami atur adalah bagaimana tata cara penggunaan sepeda itu sendiri di jalan saya, seperti menggunakan helm dan aturan lainnya," ujar Budi. Selain itu menurut Budi, pengguna sepeda juga harus mematuhi rambu yang ada di jalan raya sehingga keselamatan pun tetap terjaga.

"Kami juga mengatur pengguna sepeda dalam masa adaptasi kebiasaan baru, yang mengaju pada Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat No 11 Tahun 2020," ucap Budi. Dalam peraturan itu, ungkap Budi, mengatut mengenai physical distancing dan protokol kesehatan dalam penggunaan kendaraan yang digunakan masyarakt. "Peraturan ini mencakup kendaraan bus, sepeda motor, taksi, kendaraan pribadi dan kapal penyebrangan yang mengatur penggunaannya dalam masa adaptasi baru," ujar Budi.

Related tags : dirjen perhubungan darat kemenhub budi setiyadikementerian perhubungannasionalregulasi pesepedaumum

Previous Post

Sempat Akui Tak Terima Uang Donatur, Suami Kinem Kini Minta Maaf, Rp 50 Juta Buat Beli Sapi & Motor

Next Post

Ashanty Tak Terima Istana Cinere Sudah Ngaku Dibeli Padahal Belum Dibayar, Calon Pembeli Bantah Ini

Related Articles

Uncategorized

Malaysia Perpanjang Lockdown, Kebutuhan Logistik Pekerja Migran Jadi Masalah Krusial

Uncategorized

Kemudian Meninggal Saat Kencani Perempuan Kakek di Kebumen Mendadak Kejang

Uncategorized

Pengakuan Maia Estianty Bertemu Sang Mantan, Ini Momen Kebahagiaan Anak-anak Ya Mas Dhani

Uncategorized

Sehari Antar Puluhan Jenazah Covid-19, Tangis Sopir Ambulans Pecah, Najwa Shihab Menunduk Sedih

Uncategorized

Pangeran Charles dan William Unggah Foto Lawas Keluarga Kerajaan di Hari Ayah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

May 2022
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Apr    

Categories

  • Bisnis
  • Hiburan
  • Informasi
  • Internet
  • Kecantikan
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Ramadan
  • Review
  • Seleb
  • Sport
  • Techno
  • Tips & trick
  • Travel
  • Uncategorized

POPULAR

Kumpulan Artikel Masakan Enak

Artikel Teknologi Informasi Terbaru

Blog Rekomendasi dan Review

Jurnal Tulisan Sallad

Kumpulan Artikel Wisata di Surabaya

Portal Informasi dan Berita

Tulisan Monica

Kata Kahama

Portal Media Informasi Jogja

Catatan Hector & Lola

Our Site

Inspirasi Travel Teknologi & Lifestyle

Kumpulan Artikel Bermanfaat

Catatan Informasi Terkini

Majalah ILSA Indonesia

Kumpulan Informasi Kekinian

Artikel Informasi Terkini

Copy Jurnal Gratis

Majalah Sunna Indonesia

Catatan David Kekinian

Blog Adrian Orbai

Blog Transportasi Kota

© 2022 ANUNK BLOG | WordPress Theme Ultra News
  • About Us
  • Categories
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Sample Page