Skip to content
Saturday, July 2
  • Home
  • About Us
  • Contact Us
  • Privacy Policy
  • Lifestyle
  • Techno
anunkblog.com

ANUNK BLOG

Blog Inspirasi Kehidupan

anunkblog.com
  • Home
  • About Us
  • Contact Us
  • Privacy Policy
  • Lifestyle
  • Techno
anunkblog.com

ANUNK BLOG

Blog Inspirasi Kehidupan

  • Home
  • About Us
  • Contact Us
  • Privacy Policy
  • Lifestyle
  • Techno
Home>>Uncategorized>>Kuasa Hukum Sebut Kerusakan Mata Novel Baswedan Tak Sepenuhnya Perbuatan Terdakwa
Uncategorized

Kuasa Hukum Sebut Kerusakan Mata Novel Baswedan Tak Sepenuhnya Perbuatan Terdakwa

admin
June 15, 20200

Tim kuasa hukum Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis meyakini kerusakan mata yang dialami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bukansepenuhnya perbuatan kedua terdakwa. "Telah terungkap fakta hukum kerusakan mata saksi korban Novel Baswedan bukan merupakan akibat langsung dari perbuatan penyiraman yang dilakukan oleh terdakwa," ujar tim kuasa hukum di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (15/6/2020). Menurut tim kuasa hukum dari Divisi Hukum Polri yang diketuai Rudy Heriyanto mengungkapkan kerusakan mata yang diderita Novel itu akibat penanganan medis yang tidak benar.

Selain itu, kata mereka, hal itu juga disebabkan ketidaksabaran Novel selaku korban terhadap tindakan medis. Novel sempat beberapa kali pindah penanganan medis hingga akhirnya dirawat di Singapura National Eye Centre. "Melainkan diakibatkan oleh sebab lain, yaitu penanganan yang tidak benar atau tidak sesuai, di mana sebab lain itu didorong oleh sikap saksi korban sendiri yang tidak menunjukkan kooperatif dan sabar atas tindakan medis yang dilakukan oleh dokter dokter di rumah sakit," kata dia.

Pada 26 Mei 2020, Dokter Mata dari Rumah Sakit Mata JEC, Johan Arif Martua Maruarar Hutauruk, mengungkapkan tim dokter yang sempat merawat Novel, cairan H2SO4 atau asam sulfat yang terkena wajah Novel Baswedan telah ditangani secara tepat dan berhasil dinetralisir. "Dokter Johan Hutauruk yang melakukan perawatan terhadap korban di mana saksi saksi menyatakan penanganan telah dilakukan secara tepat dan tingkat asam sulfat dapat dinetralisir juga secara jelas," cetusnya. Dia menambahkan kerusakan mata yang dialami Novel, selaku saksi korban ini sesungguhnya bukan akibat langsung dari tindakan penyelamatan yang dilakukan, melainkan kesalahan penanganan yang dilakukan oleh pihak tertentu.

Untuk diketahui, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete, dua terdakwa penyerangan penyidik KPK, Novel Baswedan dituntut pidana penjara selama 1 tahun. Mereka masing masing melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.

Related tags : hukumkasus novel baswedankpknasionalnovel baswedanrunning news

Previous Post

Pastikan Penuhi Tiga ketentuan Ini Cara Mendaftar Kartu Pra Kerja Gelombang 4 di prakerja.go.id

Next Post

Banyak Ditolak Masyarakat, Fraksi PAN Usul RUU HIP Dikaji di Badan Pengkajian MPR

Related Articles

Uncategorized

Evan Dimas Unggah Ucapan Berpisah dengan Teman-teman di Barito Putera

Uncategorized

Jokowi Targerkan 30 Ribu Spesiemen Covid-19 Bisa Diperiksa Setiap Hari

Uncategorized

Cerita Seorang Anak di Madiun Tinggal Serumah Bersama Mayat Ibunya yang Telah Membusuk

Uncategorized

Kemudian Meninggal Saat Kencani Perempuan Kakek di Kebumen Mendadak Kejang

Uncategorized

Pemerintah Dinilai Lambat Tangani Corona, Luhut Tak Terima, Sebut Ada yang Diprioritaskan Jokowi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

July 2022
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Jun    

Categories

  • Bisnis
  • Hiburan
  • Informasi
  • Internet
  • Kecantikan
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Ramadan
  • Review
  • Seleb
  • Sport
  • Techno
  • Tips & trick
  • Travel
  • Uncategorized

POPULAR

Kumpulan Artikel Masakan Enak

Artikel Teknologi Informasi Terbaru

Blog Rekomendasi dan Review

Jurnal Tulisan Sallad

Kumpulan Artikel Wisata di Surabaya

Portal Informasi dan Berita

Tulisan Monica

Kata Kahama

Portal Media Informasi Jogja

Catatan Hector & Lola

Our Site

Inspirasi Travel Teknologi & Lifestyle

Kumpulan Artikel Bermanfaat

Catatan Informasi Terkini

Majalah ILSA Indonesia

Kumpulan Informasi Kekinian

Artikel Informasi Terkini

Copy Jurnal Gratis

Majalah Sunna Indonesia

Catatan David Kekinian

Blog Adrian Orbai

Blog Transportasi Kota

© 2022 ANUNK BLOG | WordPress Theme Ultra News
  • About Us
  • Categories
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Sample Page