Peluncuran PaDi UMKM di Hari Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 2020 menjadi kado special dari kementrian BUMN untuk UMKM dimana hadiah tersebut bertujuan untuk memajukan dan memfasilitasi UMKM dalam rangka UMKM GO Digital. Keuntungan yang akan di dapatkan oleh pihak UMKM setelah bergabung dengan Pasar Digital pengadaan barang jasa Pemerintah dan eprocuremet ini adalah akses pasar pasti dari BUMN dimana pembelian akan terjadi secara jelas dan pasti untuk para pelaku usaha UMKM lalu keuntungan lainnya akses pasar dari dalam dan luar negeri dimana jaringan yang dibentuk oleh BUMN sudah terverifikasi dan aman untuk diolah data oleh para pelaku usaha UMKM, selanjutnya keuntungan lain yaitu terdapat feedback, informasi dan pembinaan untuk peningkatan kualitas produk yang dimana nantinya diharapkan para pelaku UMKM tidak hanya berkembang secara digital tetapi juga mampu mendorong bakat dan talenta mereka untuk lebih baik ke depannya.
Pemerintah berupaya mendorong masyarakat untuk bangga mengkonsumsi buatan Indonesia, serta menjadikan UMKM terbiasa dengan pemasaran online. Program-program dimaksud selaras dengan himbauan Presiden untuk mendorong belanja barang dan jasa oleh BUMN guna menghindari resesi ekonomi. Untuk itu, KBUMN dan BUMN lainnya berharap platform digital pengadaan barang jasa BUMN dan eprocurement ini menjadi jawaban bagi para pelaku usaha agar menjadi lebih maju dan sukses di masa yang akan datang.
Macam produk yang dilarang empat belas oleh platform digital jual barang jasa pemerintah dan eprocurement ini adalah bagian atau organ tubuh manusia, terutama jika organ tersebut adalah hasil dari Human Trafficking, untuk menghindari hal tersebut jenis produk satu ini dilarang keras diperjualbelikan pada marketplace ini.
Macam produk yang dilarang lima belas oleh platform digital jual barang jasa pemerintah dan eprocurement ini adalah informasi data pribadi, tentunya hal satu ini tidak dapat diperjualbelikan mengingat jenis produk ini adalah rahasia milik orang lain yang tidak bisa dipergunakan secara umum oleh orang lain.
Macam produk yang dilarang enam belas oleh platform digital jual barang jasa pemerintah dan eprocurement ini adalah produk yang dapat melecehkan pihak/ras tertentu atau dapat merendahkan martabat orang lain.
Macam produk yang dilarang tujuh belas oleh platform digital jual barang jasa pemerintah dan eprocurement ini adalah bahan atau zat atau obat atau cairan atau materi kimiawi yang peredarannya dibatasi secara ketat oleh peraturan perundang-undangan karena sifatnya yang berbahaya bila diperjualbelikan secara bebas.
Macam produk yang dilarang delapan belas oleh platform digital jual barang jasa pemerintah dan eprocurement ini adalah atribut aparat berwajib seperti kepolisian dan atau militer. Karena posisi ini memerlukan proses untuk bekerja terlbih dahulu dan diperlukan beberapa tes di dalamnya. Meskipun dapat ditemukan di beberapa tempat tertentu, tetap pakaian ini hanya resmi dikeluarkan oleh oknum tertentu sesuai syarat.
Macam produk yang dilarang sembilan belas oleh platform digital jual barang jasa pemerintah dan eprocurement ini adalah produk dan hasil tindak pidana. Karena benda atau produk yang berhubungan dengan kriminalitas dilarang untuk diperjualbelikan secara bebas.