Skip to content
Thursday, June 8
  • Home
  • About Us
  • Contact Us
  • Lifestyle
  • Techno
  • AshefaNews.com
anunkblog.com

ANUNK BLOG

Blog Inspirasi Kehidupan

anunkblog.com
  • Home
  • About Us
  • Contact Us
  • Lifestyle
  • Techno
  • AshefaNews.com
anunkblog.com

ANUNK BLOG

Blog Inspirasi Kehidupan

  • Home
  • About Us
  • Contact Us
  • Lifestyle
  • Techno
  • AshefaNews.com
Home>>Uncategorized>>Mulai ke Kantor Lagi Hari Ini? Simak Tips Pencegahan Covid-19, dari Perjalanan hingga Tempat Kerja
Uncategorized

Mulai ke Kantor Lagi Hari Ini? Simak Tips Pencegahan Covid-19, dari Perjalanan hingga Tempat Kerja

admin
June 7, 20200

Pemprov DKI Jakarta mengizinkan kembali aktivitas perkantoran di Ibu Kota mulai Senin (8/6/2020) hari ini. Sebelumnya, sejak awal penerapan pembatasan sosial berskala sosial (PSBB), hanya usaha terkait 11 sektor yang diizinkan beroperasi. Para pekerja yang sebelumnya work from home (WFH) maupun di rumahkan tiga bulan belakangan ini, kini diizinkan masuk kantor kembali pada masa penerapan PSBB transisi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, karyawan yang bekerja di kantor dibatasi maksimal hanya 50 persen dari total karyawan, sedangkan sisanya tetap bekerja dari rumah. Ketentuan lainnya, setiap perusahaan harus membagi jam kerja karyawan yang bekerja di kantor. Dia mencontohkan, jam kerja kelompok pertama bisa dimulai pukul 07.00 WIB, sedangkan kelompok kedua mulai bekerja pukul 09.00 WIB.

Pembagian jam kerja ini bertujuan untuk menghindari antrean panjang yang menimbulkan kerumunan di tempat kerja, terutama di gedung gedung tinggi. Dengan demikian, pergerakan orang di perkantoran tetap terkendali demi mencegah risiko penularan Covid 19. Simak tips hidup sehat bagi para pekerja yang beraktivitas di luar rumah yang dikutip dari berbagai sumber:

Tips dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM): Pastikan dalam keadaan sehat Gunakan masker

Pakai hand sanitizer saat di dalam moda transportasi atau ketika sudah turun Hindari menyentuh pintu atau pegangan dengan telapak tangan tanpa sarung tangan Saat duduk maupun berdiri di kendaraan umum agar jaga jarak dengan penumpang lain sekitar 1 meter

Gunakan helm sendiri Upayakan membayar uang non tunai Saat tiba, segera mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir

Rajin cuci tangan dengan air mengalir setelah kontak dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, atau setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi virus corona Gunakan menggunakan siku untuk menombol lift dan membuka pintu Tidak berkerumun, jaga jarak

Tempat duduk antarkaryawan di ruang kerja dan kantin berjarak minimal satu meter Bersih meja atau area kerja Kurangi menyentuh fasilitas bersama Usahakan aliran udara dan sinar matahari masuk

Biasakan tidak berjabat tangan Tetap gunakan masker Makanlah makanan bergizi serta minum air putih untuk menaikkan daya tahan tubuh

Bawa alat pribadi untuk shalat dan makan sendiri Jangan berbagi makan dan minuman dari wadah yang sama Olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap menjaga jarak aman dan berjemur saat jam istirahat

Saat batuk, budayakan etika batuk dengan cara menutup mulut dan hidung menggunakan lengan atas bagian dalam Tisue yang telah digunakan untuk menutup mulut dan hidung saat batuk harus segera dibuang ke tempat sampah Ini yang harus dilakukan sepulang kantor:

Jangan bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri Cuci pakaian dan masker dengan detergen. Sebelum membuang masker sekali pakai, sobek dan basahi dengan disinfektan Bersihkan peralatan, seperti handphone, kacamata, tas

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menjelaskan, sistem kerja pada the new normal tersebut disesuaikan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah masing masing. Jika suatu wilayah menerapkan PSBB secara penuh, maka instansi pemerintah juga diminta untuk melaksanakan penugasan dari rumah. “Kami mengikuti apakah PSBB sudah diberhentikan atau belum. Kalau transisi, separuh kerja. Begitu daerah kembali (diberlakukan) PSBB, surat kami sifatnya fleksibel,” kata Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (7/6/2020).

Dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru ditegaskan bahwa ASN tetap menjalankan tugas dan fungsi secara produktif. Seperti yang telah diketahui, masa PSBB DKI Jakarta diperpanjang hingga akhir Juni, dan sekarang masuk masa transisi. Sistem kerja baru dilakukan kementerian dan lembaga dalam masa transisi di Jakarta dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid 19. Pada masa transisi ini, kantor pemerintah bisa menerapkan saat work from office (WFO) dengan maksimal 50 persen kehadiran pegawai dalam satu kantor.

Setiap ASN yang bekerja di kantor, wajib menggunakan masker dalam menjalani sistem kerja baru. ASN juga diwajibkan menyesuaikan jarak tempat duduk sejauh 1,5 hingga 2 meter, menjaga jarak atau social/physical distancing saat melakukan pertemuan, dan mengurangi kunjungan kerja dengan melakukan rapat via daring. Selain itu, pegawai dengan usia di atas 50 tahun yang memiliki riwayat resehatan disarankan bekerja dari rumah. Menteri Tjahjo menjelaskan, perjalanan dinas bagi ASN selama masa PSBB juga diatur secara ketat dengan indikator kepentingan dan status zona wilayah.

Secara umum, ASN belum diperbolehkan berdinas ke luar kota. Namun, apabila perjalanan dinas tersebut sifatnya mendesak, dilengkapi surat dinas, dan daerah yang dituju merupakan zona hijau, maka yang bersangkutan diperbolehkan melakukan perjalanan dinas. Masing masing kementerian dan lembaga harus memiliki dukungan sumber daya manusia, dukungan infrastruktur menyesuaikan sarana yang ada, serta menggunakan teknologi informasi sesuai dengan pedoman untuk menunjang pekerjaan selama tatanan kehidupan baru. Sistem kerja tersebut merupakan pola baru, sehingga para ASN diminta lebih kreatif dan inovatif untuk menyesuaikan diri.

Sementara, efektivitas pelayanan publik mampu ditingkatkan melalui percepatan proses administasi. “Salah satunya (dengan), menyederhanakan proses bisnis, prosedur operasional standar (SOP) layanan, dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi,” terang Tjahjo. Laporan masyarakat menjadi kunci dalam penegakan disiplin ASN dalam penerapan sistem kerja baru.

Selain keterlibatan masyarakat, pengawasan dilakukan oleh para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing masing. Sanksi disiplin yang telah diatur dalam undang undang dapat dijatuhkan bagi ASN yang melanggar protokol kesehadan dan menyalahgunakan masa transisi ini. Menteri Tjahjo mengingatkan bahwa para ASN harus senantiasa mengedepankan pelayanan publik yang prima, namun tetap menaati protokol kesehatan selama pandemi. “Kuncinya, Bapak Presiden mengingatkan, dalam situasi yang sulit seperti ini ASN harus memberikan pelayanan yang maksimal terbaik kepada masyarakat memperhatikan protokol Kesehatan,” pungkasnya.

Related tags : anies baswedancoronanew normalvirus corona

Previous Post

Bertemu Presiden Jokowi, Simak Protokol Kesehatan yang Harus Dilalui Para Menteri dan Tamu Negara

Next Post

Negara-negara Barat Luncurkan Aliansi Anti-China Baru, Tanda Kian Memanasnya Hubungan dengan China

Related Articles

Uncategorized

Drogba dari Indonesia Belum Bisa Move On, Sebut Alumnus Arema FC jadi Duet Terindah

Uncategorized

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Pada 14 Februari 2020

Uncategorized

Manchester United & Tottenham Hotspur Berebut Dapatkan Mantan Kapten Atletico Madrid

Uncategorized

Hotman Paris Desak DJ Butterfly Beberkan Jenis Kelamin Lucinta Luna yang Asli, Begini Jawabannya

Uncategorized

Respons ICW Soal Kabar Pemerintah hendak Beli 15 Jet Tempur Eurofighter Typhoon Bekas Pakai Austria

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Archives

  • June 2023
  • May 2023
  • April 2023
  • March 2023
  • February 2023
  • January 2023
  • December 2022
  • November 2022
  • October 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • June 2022
  • May 2022
  • April 2022
  • March 2022
  • February 2022
  • January 2022
  • December 2021
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021
  • August 2021
  • July 2021
  • June 2021
  • May 2021
  • April 2021
  • March 2021
  • February 2021
  • January 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • January 2020
  • December 2019

Motors Anunk Blog Azur Teknik Delapan Tujuh FifaBR Image Fiver Kimcel Lanka Phone Suton Radio Utopia SD Doronix Hey Go Girl Colored Jam Lace Mamba Polliwog Spond Subito Technology Wiki Figures Neko Yamada Foshan Yewang Plaber Store Zero Modal Take Ni Bo Accela Navi Dframe Works Hilde Heim Wadimhiri Ants INC Passengers Online Quoc Dat Travel Albayt Al-Fakhir Gongju Monica Auto Papa Avatron Park Astro Sabina Radio BRIZ Blog Dalara Konsultasi Sehat Twurn Epi Mundo Kata Kahama Salafiyat Iklan Ceria W Blogers Yamato Grace Islamu Deni Mehru Blog Swa Berita Olivia Toja Melisa Chaib Yurora Meta Online Kata Bijak Mitha Mbah Sinopsis Jogjis Jays South Hector & Lola Fresta April WEB Wani Sinso Biredial Big Yama Gina Classic Serena Kitchen Aladde Kay Serie Google Esac Project Pova Riska Mobile Spie Gloanna Slaggert The Datatank Musica Happy Ilsa Magazine Sucremoneda Care De Self My Hit Radio PDC Malta Sambal Mama Great Norton Sanapishro Correct Office Rais Uni Sugemanesia Chuan Décor Utama Indo Trip Easel Hoshi Tanji KP Info Meta Fisis Aidax Diya UA Sports A School Can Hosong Han Clolanka Tours Hy Connect Hannah Haynie Gandi Woco Sosa Cause Tica Estenad Dialog DRM Copy Sunna Magazine Hamakoi David Baez NK Klinik Hoabin Real Konami Stars Shawn For NH Stavo Mega Jasa Buat Surat Moots Clothing Virtual Panic Nurse Husain Sulastri Shoh WEB Zombie Net Novo Tech Online Hojalero Mery & Marina Eien Blog Sallad WF Sofiq Mister Dimitri Rekonstruksi Ago Show Hidup Mulia China Mobile Magazine Rach Miller Laguras Exels Kart Book Gloture SPP Online Smiley Feed Adrian Orbai Erika Smith The Pine Second Mega Tronixing Segura Host Tengda Bio Hooker Tea Temufi Kujira Film Amar Lue Kare Emi Ane Shiwaya Pouya Web Mede Blog Codered Blog Fluid Time Iraqiyat Pio Nova Shoes Flins Mohammed Talbi Joor Joor Ponto Blog Gue BC Expo Article Ways Dekra Bike Online Kalender Real Food Suomi Mawared Korsarios Last Minute Inarima Kosmetik Licensario Indy Ten Point The Six Box Astra Medical Victime Sport IP Nuts Otoriyo Seru Milky Coke Old & Ado Gue Variando Animal Facts UAMJ XLS XLab Yaman Herbal Active Beat Tokori Global Deckape Media My Budapest Run A Drake Banjo Movie Bocho IO Clay Dyer Forestec Hay Bill Remont Air Naoki Arima J Sandwich Linux Internet Des Gua Ce Web Go Things To Do Tito Macaroni Information Navi Jones DB Wisata Surabaya Bos Travel Mata Dunia Teknob Trans City Kang Erik Kura Museum Mau Mae Tahfed Wirk Man Sin Ferno Man Blog On Filters RM IVC Mutan Poloan Niken Veteco News Social Toy KM Ruiz Gapp Team Gallery Plus Suwito Online Amache Moetso Helios Online Subtitler Navi Creator Dynasty Electronik Mejo Reviews Radio Sofa Panangian ID iswandi Iswandiesaputra Khayla Faiza Putri Iswandi Cuci Helm Banua Kata Wandi Catatan Wandi Kang Wandi Wandie Otomotif Blog Iswandi Blog Khayla Wisata Kandangan Blog Wandie Salsabela Dina Amelia Kurang Info Kurang Berita Berita Nasional Sinyal Web Media Koma Berita Besok Sosial Web Your Blogger Satu Iklan Sebelas Kata Online Selalu Paduan Wisata Sakura Pertiwi Halim Kurnia Umi Safitri Indah Yuliarti Info Aja Sehat Bijak Bertanya Afiliasi Acara Adaptasi Adat Abai Alun Alih Ambil Akumulasi Ancam Angkut Asing Arah Bagi Basmi Balas Bayang Beli Bawa Terbenam Bebas Belenggu Biasa Bentuk Terburu Cabut Cantum Cakup Aduan Ajakan Adem Mengakar Akses Anggap Balas Ambil Bentuk Capai Unggah Ubah Tunggu Ukur Ulasan Kata Gentayangan Bapak Dinginan Banyakan Besaran Kedalaman Memikat Gembira Yakinkan Segera Sekali Kehendak Kesepuluh Sambungan Media Konsultasi Ku Sepuluh Kata Berita Dingin Perkenan Blog Bahasa Blog Tanda Blog Sepeluh Berita Media Konsultasi Tanya Info Media Hangat Bahasa Kata

© 2023 ANUNK BLOG | WordPress Theme Ultra News
  • About Us
  • Categories
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Sample Page