Pemprov DKI Jakarta mengizinkan kembali aktivitas perkantoran di Ibu Kota mulai Senin (8/6/2020) hari ini. Sebelumnya, sejak awal penerapan pembatasan sosial berskala sosial (PSBB), hanya usaha terkait 11 sektor yang diizinkan beroperasi. Para pekerja yang sebelumnya work from home (WFH) maupun di rumahkan tiga bulan belakangan ini, kini diizinkan masuk kantor kembali pada masa penerapan PSBB transisi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, karyawan yang bekerja di kantor dibatasi maksimal hanya 50 persen dari total karyawan, sedangkan sisanya tetap bekerja dari rumah. Ketentuan lainnya, setiap perusahaan harus membagi jam kerja karyawan yang bekerja di kantor. Dia mencontohkan, jam kerja kelompok pertama bisa dimulai pukul 07.00 WIB, sedangkan kelompok kedua mulai bekerja pukul 09.00 WIB.
Pembagian jam kerja ini bertujuan untuk menghindari antrean panjang yang menimbulkan kerumunan di tempat kerja, terutama di gedung gedung tinggi. Dengan demikian, pergerakan orang di perkantoran tetap terkendali demi mencegah risiko penularan Covid 19. Simak tips hidup sehat bagi para pekerja yang beraktivitas di luar rumah yang dikutip dari berbagai sumber:
Tips dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM): Pastikan dalam keadaan sehat Gunakan masker
Pakai hand sanitizer saat di dalam moda transportasi atau ketika sudah turun Hindari menyentuh pintu atau pegangan dengan telapak tangan tanpa sarung tangan Saat duduk maupun berdiri di kendaraan umum agar jaga jarak dengan penumpang lain sekitar 1 meter
Gunakan helm sendiri Upayakan membayar uang non tunai Saat tiba, segera mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir
Rajin cuci tangan dengan air mengalir setelah kontak dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, atau setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi virus corona Gunakan menggunakan siku untuk menombol lift dan membuka pintu Tidak berkerumun, jaga jarak
Tempat duduk antarkaryawan di ruang kerja dan kantin berjarak minimal satu meter Bersih meja atau area kerja Kurangi menyentuh fasilitas bersama Usahakan aliran udara dan sinar matahari masuk
Biasakan tidak berjabat tangan Tetap gunakan masker Makanlah makanan bergizi serta minum air putih untuk menaikkan daya tahan tubuh
Bawa alat pribadi untuk shalat dan makan sendiri Jangan berbagi makan dan minuman dari wadah yang sama Olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap menjaga jarak aman dan berjemur saat jam istirahat
Saat batuk, budayakan etika batuk dengan cara menutup mulut dan hidung menggunakan lengan atas bagian dalam Tisue yang telah digunakan untuk menutup mulut dan hidung saat batuk harus segera dibuang ke tempat sampah Ini yang harus dilakukan sepulang kantor:
Jangan bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri Cuci pakaian dan masker dengan detergen. Sebelum membuang masker sekali pakai, sobek dan basahi dengan disinfektan Bersihkan peralatan, seperti handphone, kacamata, tas
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menjelaskan, sistem kerja pada the new normal tersebut disesuaikan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah masing masing. Jika suatu wilayah menerapkan PSBB secara penuh, maka instansi pemerintah juga diminta untuk melaksanakan penugasan dari rumah. “Kami mengikuti apakah PSBB sudah diberhentikan atau belum. Kalau transisi, separuh kerja. Begitu daerah kembali (diberlakukan) PSBB, surat kami sifatnya fleksibel,” kata Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (7/6/2020).
Dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru ditegaskan bahwa ASN tetap menjalankan tugas dan fungsi secara produktif. Seperti yang telah diketahui, masa PSBB DKI Jakarta diperpanjang hingga akhir Juni, dan sekarang masuk masa transisi. Sistem kerja baru dilakukan kementerian dan lembaga dalam masa transisi di Jakarta dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid 19. Pada masa transisi ini, kantor pemerintah bisa menerapkan saat work from office (WFO) dengan maksimal 50 persen kehadiran pegawai dalam satu kantor.
Setiap ASN yang bekerja di kantor, wajib menggunakan masker dalam menjalani sistem kerja baru. ASN juga diwajibkan menyesuaikan jarak tempat duduk sejauh 1,5 hingga 2 meter, menjaga jarak atau social/physical distancing saat melakukan pertemuan, dan mengurangi kunjungan kerja dengan melakukan rapat via daring. Selain itu, pegawai dengan usia di atas 50 tahun yang memiliki riwayat resehatan disarankan bekerja dari rumah. Menteri Tjahjo menjelaskan, perjalanan dinas bagi ASN selama masa PSBB juga diatur secara ketat dengan indikator kepentingan dan status zona wilayah.
Secara umum, ASN belum diperbolehkan berdinas ke luar kota. Namun, apabila perjalanan dinas tersebut sifatnya mendesak, dilengkapi surat dinas, dan daerah yang dituju merupakan zona hijau, maka yang bersangkutan diperbolehkan melakukan perjalanan dinas. Masing masing kementerian dan lembaga harus memiliki dukungan sumber daya manusia, dukungan infrastruktur menyesuaikan sarana yang ada, serta menggunakan teknologi informasi sesuai dengan pedoman untuk menunjang pekerjaan selama tatanan kehidupan baru. Sistem kerja tersebut merupakan pola baru, sehingga para ASN diminta lebih kreatif dan inovatif untuk menyesuaikan diri.
Sementara, efektivitas pelayanan publik mampu ditingkatkan melalui percepatan proses administasi. “Salah satunya (dengan), menyederhanakan proses bisnis, prosedur operasional standar (SOP) layanan, dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi,” terang Tjahjo. Laporan masyarakat menjadi kunci dalam penegakan disiplin ASN dalam penerapan sistem kerja baru.
Selain keterlibatan masyarakat, pengawasan dilakukan oleh para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing masing. Sanksi disiplin yang telah diatur dalam undang undang dapat dijatuhkan bagi ASN yang melanggar protokol kesehadan dan menyalahgunakan masa transisi ini. Menteri Tjahjo mengingatkan bahwa para ASN harus senantiasa mengedepankan pelayanan publik yang prima, namun tetap menaati protokol kesehatan selama pandemi. “Kuncinya, Bapak Presiden mengingatkan, dalam situasi yang sulit seperti ini ASN harus memberikan pelayanan yang maksimal terbaik kepada masyarakat memperhatikan protokol Kesehatan,” pungkasnya.