Skip to content
Monday, May 23
  • Home
  • About Us
  • Contact Us
  • Privacy Policy
  • Lifestyle
  • Techno
anunkblog.com

ANUNK BLOG

Blog Inspirasi Kehidupan

anunkblog.com
  • Home
  • About Us
  • Contact Us
  • Privacy Policy
  • Lifestyle
  • Techno
anunkblog.com

ANUNK BLOG

Blog Inspirasi Kehidupan

  • Home
  • About Us
  • Contact Us
  • Privacy Policy
  • Lifestyle
  • Techno
Home>>Uncategorized>>KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Pada 14 Februari 2020
Uncategorized

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Pada 14 Februari 2020

admin
February 6, 20200

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas tidak menghadiri pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/2/2020). Wakil Ketua MPR tersebut sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Ia diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma Surya Darmadi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Zulhas tak bisa menghadiri pemeriksaan hari ini karena terbentur acara di tempat lain. Namun, Ali urung memberi tahu acara tersebut. "Alasannya tidak hadir karena beliau ada acara yang tidak bisa ditinggalkan," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).

Ali mengatakan, KPK segera menjadwal ulang pemeriksaan mantan Menteri Kehutanan itu. Ali meyakinkan, Zulhas bakal hadir pada pemanggilan berikutnya. "Dijadwal ulang untuk tanggal 14 Februari 2020. Beliau akan siap hadir untuk memberikan keterangan," kata Ali Fikri.

Diketahui saat praktik lancung ini terjadi, Zulhas menjabat sebagai Menteri Kehutanan. Saat menjadi Menhut, Zulhas menandatangani Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) nomor 673/2014 pada 8 Agustus 2014. SK ini diduga menjadi pintu masuk terjadinya praktik suap alih fungsi hutan di Riau.

Menurut Ali, panggilan pemeriksaan ini dapat menjadi ruang bagi Zulhas untuk menjelaskan mengenai hal yang diketahuinya terkait praktik suap alih fungsi hutan di Riau. "Bagaimana pun juga keterangannya (Zulhas) sangat penting dibutuhkan untuk lebih jelasnya sebagai saksi karena sebagai saksi tentunya kami memanggil kepentingannya adalah sesuai dengan KUHAP orang yang mengetahui, melihat ataupun merasakan langsung terkait dengan peristiwa ya rangkaian perbuatan, kemudian rangkaian rangkaian peristiwa yang kemudian kami tersangkakan kepada antara lain korporasi PT Palma ini," jelas Ali. Selain PT. Palma Satu, anak usaha dari grup PT. Duta Palma Group, KPK juga menetapkan pemilik PT Darmex Group/ PT Duta Palma, Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta.

Penetapan tersangka terhadap ketiga pihak tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau yang sebelumnya menjerat Gubernur Riau Annas Maamun, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Gulat Medali Emas Manurung, serta Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan. Surya Darmadi bersama sama Suheri diduga menyuap Annas Maamun sebesar Rp3 miliar melalui Gulat Manurung. Suap itu diberikan terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan.

Atas perbuatannya, PT Palma Satu disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara, Surya Darmadi dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.

Related tags : ali fikrihukumjakarta selatankomisi pemberantasan korupsinasionalrunning newszulkifli hasan

Previous Post

Update Kasus Bocah SMP di Malang Dibully, Jari Diamputasi & Trauma Berat, Pelaku Diduga Ada 7 Orang!

Next Post

Yang Dicemaskan WHO Setelah Dengar Kabar Indonesia Bebas Virus Corona

Related Articles

Uncategorized

Seorang Demonstran Dapat Perlakuan Ini Saat Ramai-ramai Banjiri Rumah Derek Chauvin

Uncategorized

Strategi Baru Pertamina di Bisnis BBM: Kepung Kompetitor dengan SPBU Mini Pertashop

Uncategorized

Ini Modusnya Karyawati Bank yang Gelapkan Uang Nasabah Rp 6 Miliar Dikenal Hidup Glamor Vina

Uncategorized

Survei: Ganjar Pranowo dan Ridwan Kamil Naik, Prabowo dan Anies Baswedan Melorot

Uncategorized

Promo McDonald Hanya 2 Hari: Buy 1 Get 1 Free dan Gochujang Chicken Gratis, Bisa Order Lewat Ojol

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

May 2022
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Apr    

Categories

  • Bisnis
  • Hiburan
  • Informasi
  • Internet
  • Kecantikan
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Ramadan
  • Review
  • Seleb
  • Sport
  • Techno
  • Tips & trick
  • Travel
  • Uncategorized

POPULAR

Kumpulan Artikel Masakan Enak

Artikel Teknologi Informasi Terbaru

Blog Rekomendasi dan Review

Jurnal Tulisan Sallad

Kumpulan Artikel Wisata di Surabaya

Portal Informasi dan Berita

Tulisan Monica

Kata Kahama

Portal Media Informasi Jogja

Catatan Hector & Lola

Our Site

Inspirasi Travel Teknologi & Lifestyle

Kumpulan Artikel Bermanfaat

Catatan Informasi Terkini

Majalah ILSA Indonesia

Kumpulan Informasi Kekinian

Artikel Informasi Terkini

Copy Jurnal Gratis

Majalah Sunna Indonesia

Catatan David Kekinian

Blog Adrian Orbai

Blog Transportasi Kota

© 2022 ANUNK BLOG | WordPress Theme Ultra News
  • About Us
  • Categories
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Sample Page