Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas tidak menghadiri pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/2/2020). Wakil Ketua MPR tersebut sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Ia diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma Surya Darmadi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Zulhas tak bisa menghadiri pemeriksaan hari ini karena terbentur acara di tempat lain. Namun, Ali urung memberi tahu acara tersebut. "Alasannya tidak hadir karena beliau ada acara yang tidak bisa ditinggalkan," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).
Ali mengatakan, KPK segera menjadwal ulang pemeriksaan mantan Menteri Kehutanan itu. Ali meyakinkan, Zulhas bakal hadir pada pemanggilan berikutnya. "Dijadwal ulang untuk tanggal 14 Februari 2020. Beliau akan siap hadir untuk memberikan keterangan," kata Ali Fikri.
Diketahui saat praktik lancung ini terjadi, Zulhas menjabat sebagai Menteri Kehutanan. Saat menjadi Menhut, Zulhas menandatangani Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) nomor 673/2014 pada 8 Agustus 2014. SK ini diduga menjadi pintu masuk terjadinya praktik suap alih fungsi hutan di Riau.
Menurut Ali, panggilan pemeriksaan ini dapat menjadi ruang bagi Zulhas untuk menjelaskan mengenai hal yang diketahuinya terkait praktik suap alih fungsi hutan di Riau. "Bagaimana pun juga keterangannya (Zulhas) sangat penting dibutuhkan untuk lebih jelasnya sebagai saksi karena sebagai saksi tentunya kami memanggil kepentingannya adalah sesuai dengan KUHAP orang yang mengetahui, melihat ataupun merasakan langsung terkait dengan peristiwa ya rangkaian perbuatan, kemudian rangkaian rangkaian peristiwa yang kemudian kami tersangkakan kepada antara lain korporasi PT Palma ini," jelas Ali. Selain PT. Palma Satu, anak usaha dari grup PT. Duta Palma Group, KPK juga menetapkan pemilik PT Darmex Group/ PT Duta Palma, Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta.
Penetapan tersangka terhadap ketiga pihak tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau yang sebelumnya menjerat Gubernur Riau Annas Maamun, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Gulat Medali Emas Manurung, serta Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan. Surya Darmadi bersama sama Suheri diduga menyuap Annas Maamun sebesar Rp3 miliar melalui Gulat Manurung. Suap itu diberikan terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan.
Atas perbuatannya, PT Palma Satu disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara, Surya Darmadi dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.