Skip to content
Monday, July 4
  • Home
  • About Us
  • Contact Us
  • Privacy Policy
  • Lifestyle
  • Techno
anunkblog.com

ANUNK BLOG

Blog Inspirasi Kehidupan

anunkblog.com
  • Home
  • About Us
  • Contact Us
  • Privacy Policy
  • Lifestyle
  • Techno
anunkblog.com

ANUNK BLOG

Blog Inspirasi Kehidupan

  • Home
  • About Us
  • Contact Us
  • Privacy Policy
  • Lifestyle
  • Techno
Home>>Bisnis>>Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bertolak Belakang dengan Semangat Penyelamatan Ekonomi Komisi XI
Bisnis

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bertolak Belakang dengan Semangat Penyelamatan Ekonomi Komisi XI

admin
May 15, 20200

Komisi XI DPR menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak tepat dilakukan pemerintah pada saat ekonomi sedang terpuruk. "Pertumbuhan ekonomi kuartal I 2020 hanya 2,97 persen, artinya rakyat mengalami penurunan ekonomi yang sangat drastis," ujar nggota Komisi XI Heri Gunawan kepada wartawan, Jakarta, Jumat (15/5/2020). Heri juga menilai, kenaikan iuran BPJS juga tidak sesuai dengan semangat pemerintah yang sedang menggenjot stimulus perekonomian nasional.

Di satu sisi, kata Heri, pemerintah mengeluarkan berbagai program seperti restrukturisasi kredit, insentif perpajakan dan bantuan sosial. "Namun, di sisi lain tetap memaikkan pungutan yang memberatkan rakyat. Ini ibaratnya masuk kantong kanan, keluar kantong kiri," papar politikus Gerindra itu. Selain itu, Heri juga menilai kenaikan BPJS pada saat ini tidak melaksanakan pertimbangan pertimbangan yang disampaikan Mahkamah Agung saat membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019.

Salah satu poin yang menjadi pertimbangan Mahkamah Agung membatalkan Perpres Nomor 75/2019 karena adanya kesalahan dan kecurangan (fraud) dalam pengelolaan dan pelaksanaan program jaminan sosial oleh BPJS. Heri menyebut, MA saat itu menyampaikan kesalahan dan fraud dalam pengelolaan dan pelaksanaan program jaminan sosial oleh BPJS yang menyebabkan terjadinya defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan. "Ini tidak boleh dibebankan kepada masyarakat, dengan menaikkan Iuran bagi peserta PBPU dan Peserta BP sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 34 ayat 1 dan 2," papar Heri.

Related tags : bisnisfinansialheri gunawaniuran bpjs kesehatan naikkenaikan iuran bpjs kesehatankomisi xi dpr ri

Previous Post

India Rekrut 1.500 Pasien buat Uji Coba Solidaritas Global WHO buat Pengobatan Covid-19

Next Post

8 Triliun Newcastle United Siapkan Dana Rp 5 Bidik 3 Pemain Juventus

Related Articles

Bisnis

Berikut ketentuan & Ketentuannya Daftar Diskon Listrik 900 – 1.300 VA Login lightup.id

Jasa Penulis Artikel SEO Bisnis

Tips Memilih Penyedia Jasa Penulis Artikel SEO Profesional

Bisnis

Bertekad Percepat Digitalisasi Usaha Mikro Kecil Gojek Akuisisi Start Up Kasir Online Moka Resmi

Bisnis

Yuk Kenalan dengan Crowdfunding, Solusi Investasi Di Kala Pandemi

Jasa Ekspor Bisnis

Jasa Ekspor Barang-barang Andalan Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

July 2022
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Jun    

Categories

  • Bisnis
  • Hiburan
  • Informasi
  • Internet
  • Kecantikan
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Ramadan
  • Review
  • Seleb
  • Sport
  • Techno
  • Tips & trick
  • Travel
  • Uncategorized

POPULAR

Kumpulan Artikel Masakan Enak

Artikel Teknologi Informasi Terbaru

Blog Rekomendasi dan Review

Jurnal Tulisan Sallad

Kumpulan Artikel Wisata di Surabaya

Portal Informasi dan Berita

Tulisan Monica

Kata Kahama

Portal Media Informasi Jogja

Catatan Hector & Lola

Our Site

Inspirasi Travel Teknologi & Lifestyle

Kumpulan Artikel Bermanfaat

Catatan Informasi Terkini

Majalah ILSA Indonesia

Kumpulan Informasi Kekinian

Artikel Informasi Terkini

Copy Jurnal Gratis

Majalah Sunna Indonesia

Catatan David Kekinian

Blog Adrian Orbai

Blog Transportasi Kota

© 2022 ANUNK BLOG | WordPress Theme Ultra News
  • About Us
  • Categories
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Sample Page