Skip to content
Thursday, March 4
  • Home
  • About Us
  • Contact Us
  • Privacy Policy
  • Lifestyle
  • Techno
anunkblog.com

ANUNK BLOG

Blog Inspirasi Kehidupan

anunkblog.com

ANUNK BLOG

Blog Inspirasi Kehidupan

  • Home
  • About Us
  • Contact Us
  • Privacy Policy
  • Lifestyle
  • Techno
  • Home
  • About Us
  • Contact Us
  • Privacy Policy
  • Lifestyle
  • Techno
Trending Now
  • Sering Sakit Kepala di Pagi Hari, Ketahui Penyebabnya?
  • Ini 5 Cara Mudah untuk Membuat Tidur Lebih Nyenyak dan Mimpi Indah
  • Pahami Jenis-Jenis Over Kredit Rumah dan Biayanya
  • 7 Tips Membangun Personal Branding Agar Mudah Dalam Pergaulan
  • Termasuk Cara betul Menyantapnya 9 Fakta Unik Sushi yang Tak Banyak Orang Tahu
  • 5 Bahan Herbal untuk Asam Lambung yang Bisa Digunakan
Home>>Uncategorized>>Bukan Debt Collector, OJK Tegaskan Tak Ganti Uang Nasabah yang Tertipu Jiwasraya
Uncategorized

Bukan Debt Collector, OJK Tegaskan Tak Ganti Uang Nasabah yang Tertipu Jiwasraya

admin
admin
February 17, 20200

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak bisa mengganti uang nasabah yang tertipu atas kasus Jiwasraya dan EMCO Asset Management. Hal itu karena kewenangan OJK tidak sampai untuk mengganti uang nasabah tersebut bukan karena lepas tangan akan kasus kasus itu. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Hoesen mengatakan bahwa saat ini tidak dimungkinkan bagi OJK untuk mengganti uang nasabah yang merasa tertipu oleh perusahaan efek.

"OJK tidak bisa jadi debt collector nasabah," katanya tegas, Sabtu (15/2). Dalam kasus Jiwasraya, beberapa waktu lalu nasabah melakukan demo untuk menuntut penggantian uangnya yang hilang, hal ini kata Hoesen tidak bisa ditangani lantaran wewenang OJK hanya sebatas pada aturan yang ada di dalam UU Pasar Modal dan UU OJK. Hoesen menerangkan pihaknya hanya bisa memberikan bantuan sebagai saksi ahli, jika nasabah menggugat secara perdata atau ke arah pidana.

Bahkan, OJK setiap hari sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memberikan keterangan yang diperlukan guna mengungkap kasus ini. "Saya mau katakan bahwa kasus ini sangat transparan. Mana ada pengungkapan kasus se transparan ini? Saya tidak menutupi, semua saya beritahu termasuk soal kasus Jiwasraya," ujar dia. Sementara untuk kasus EMCO, OJK juga siap menjadi saksi ahli jika nasabah merasa dirugikan. Namun, jika nanti sudah ada aturan soal penggantian maka OJK akan siap memfasilitasi.

Hoesen mengatakan, pihaknya juga tengah menggodok sebuah peraturan dimana nantinya jika ada nasabah atau investor yang dirugiakan maka perusahaan efek atau perusahabn emiten harus membayar ganti rugi nasabah atau investor. "OJK juga akan menerapkan denda karena sudah merugikan investor atau nasabah," ungkap dia. Dia menjelaskan, nantinya akan adadisgorgement fundyang merupakan dana pengembalian kerugian investor oleh pelaku pasar yang melanggar ketentuan di pasar modal. Nantinya akan dibentuk lembaga yang akan mengelola dana tersebut. Pembentukan disgorgement fund berasal dari Securities and Exchange Commision (SCE) di Amerika Serikat (AS).

"Secepatnya, saya maunya sekarang. Ini memang sudah setahun lalu dibahas. Jadi OJK tidak bisa mengganti uang investor atau nasabah yang dirugikan, karena tidak memiliki wewenang itu," imbuh dia.

Related tags : bisnisdebt colectorfinansialjiwasrayanasabah

Previous Post

Indonesia Cegah Virus Corona: Nol Kasus di Dalam Negeri hingga 78 WNI di Kapal Pesiar Jepang Negatif

Next Post

Anggota KKB Ini Ditemukan Tewas Tertembak Usai Kontak Tembak dengan TNI di Intan Jaya Papua

Related Articles

Uncategorized

PA 212 akan Lindungi Ulama Agar Tak Bernasib Sama Seperti Novel Baswedan

Uncategorized

The Big Six Liga Inggris Beri Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1441 H Liverpool hingga Manchester United

Uncategorized

Pimpinan DPD RI Bentuk Tim Kerja Mayoritas Senator Tolak RUU HIP

Uncategorized

Dua Perampok Satroni Toko di Kota Prabumulih, Karyawan dan Bayi Disekap

Uncategorized

Nama Sestama BNPB Dicatut Waspada Penipuan Berkedok Donasi Penanganan Corona

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

  • Bisnis
  • Informasi
  • Internet
  • Kecantikan
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Ramadan
  • Review
  • Seleb
  • Sport
  • Techno
  • Tips & trick
  • Travel
  • Uncategorized
March 2021
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Feb    
Layanan SatuiDigital

| Theme By WPOperation
  • About Us
  • Categories
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Sample Page