Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak bisa mengganti uang nasabah yang tertipu atas kasus Jiwasraya dan EMCO Asset Management. Hal itu karena kewenangan OJK tidak sampai untuk mengganti uang nasabah tersebut bukan karena lepas tangan akan kasus kasus itu. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Hoesen mengatakan bahwa saat ini tidak dimungkinkan bagi OJK untuk mengganti uang nasabah yang merasa tertipu oleh perusahaan efek. "OJK tidak bisa jadi debt collector nasabah," katanya tegas, Sabtu (15/2). Dalam kasus Jiwasraya, beberapa waktu lalu nasabah melakukan demo untuk menuntut penggantian uangnya yang hilang, hal ini kata Hoesen tidak bisa ditangani lantaran wewenang OJK hanya sebatas pada aturan yang ada di dalam UU Pasar Modal dan UU OJK. Hoesen me...
Read More