Skip to content
Thursday, February 25
  • Home
  • About Us
  • Contact Us
  • Privacy Policy
  • Lifestyle
  • Techno
anunkblog.com

ANUNK BLOG

Blog Inspirasi Kehidupan

anunkblog.com

ANUNK BLOG

Blog Inspirasi Kehidupan

  • Home
  • About Us
  • Contact Us
  • Privacy Policy
  • Lifestyle
  • Techno
  • Home
  • About Us
  • Contact Us
  • Privacy Policy
  • Lifestyle
  • Techno
Trending Now
  • Sering Sakit Kepala di Pagi Hari, Ketahui Penyebabnya?
  • Ini 5 Cara Mudah untuk Membuat Tidur Lebih Nyenyak dan Mimpi Indah
  • Pahami Jenis-Jenis Over Kredit Rumah dan Biayanya
  • 7 Tips Membangun Personal Branding Agar Mudah Dalam Pergaulan
  • Termasuk Cara betul Menyantapnya 9 Fakta Unik Sushi yang Tak Banyak Orang Tahu
  • 5 Bahan Herbal untuk Asam Lambung yang Bisa Digunakan
Home>>Uncategorized>>Pria di Pasuruan Rekam Aksi Hubungan Badan Istri dengan Temannya, Praktik Ini Terungkap Setelah
Uncategorized

Pria di Pasuruan Rekam Aksi Hubungan Badan Istri dengan Temannya, Praktik Ini Terungkap Setelah

admin
admin
February 10, 20200

Seorang warga di Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur bernama Moch Sabik Setiawan (28) tega menjual istrinya yang berinisial F ke teman temannya. Bahkan hal itu, ia lakukan tidak hanya sekali melainkan telah berkali kali. Selain menjual istrinya, M Sabik juga membuat video yang berisi sang istri tengah berhubungan badan dengan temannya.

Dikutip dari , praktik kotor ini berhasil diungkap setelah sang istri yakni F melaporkan suaminya itu ke Polres Pasuruan Kota pada Senin (9/2/2020). Tak butuh waktu lama, Polres Pasuruan Kota yang bekerja sama dengan Polsek Rejoso langsung bergerak untuk mengamankan Moch Sabik. Kini Moch Sabik sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasruan Kota, AKP Slamet Santoso mengungkapkan tersangka telah menjual sang istri sejak Februari 2019 lalu. Slamet juga menjelaskan terkait awal mula adanya praktik kotor tersebut. Dikutip dari , tersangka mengaku hal ini bermula saat temannya yang berinisial B datang ke rumahnya saat tengah malam.

Tersangka kemudian memberikan tawaran kepada B untuk berhubungan badan dengan sang istri (korban). Korban awalnya menolak tawaran tersebut, namun tersangka memaksa dengan memukuli tubuhnya. Karena takut, akhirnya korban dan B melakukan hubungan tersebut.

Ironisnya, kejadian itu tidak hanya sekali namun berkali kali. Slamet menyebut jika ditotal sudah lima kali dalam setahun, tersangka menjual istrinya ke B. Tak hanya dengan B saja, melainkan istrinya juga dipaksa berhubungan dengan tiga teman kerja tersangka lainnya.

Dari semua transaksi itu, tersangka merekam semua dalam bentuk video. "Nah video itu, disebar tersangka ke teman lainnya," ujar Slamet. "Video ini untuk menawarkan siapa yang mau berhubungan badan dengan istrinya ini, dipersilahkan," jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Donny Alexander mengungkapkan dua alasan tersangka melakukan hal keji tersebut. Menurut penuturannya pertama yakni karena faktor ekonomi. "Jadi, setiap korban melayani teman tersangka akan mendapatkan imbalan," ujarnya yang dikutip dari

"Nominalnya tidak besar. Paling besar Rp 50.000," jelasnya. Sementara alasan kedua yakni tersangka ingin memberikan sensasi seksual untuk istrinya. Tersangka berdalih selama ini merasa tidak puas dengan sang istri.

"Nah, dengan berhubungan badan bersama teman tersangka, korban diharapkan bisa merasakan perbedaan dan bisa membandingkan saat berhubungan badan dengannya," kata Donny. Akibat perbuatan kejinya itu, Polres Pasuruan Kota akan menerapkan sejumlah pasal pada tersangka kasus jual istri tersebut. Korps Bhayangkara akan menerapkan Pasal 47 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Selain itu, ada juga Pasal 12 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 29 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Hal ini didasari dari tindakan tersangka terhadap istri sahnya memenuhi unsur didalam tiga pasal itu. "Ada pemaksaan dalam rumah tangga untuk berhubungan seksual dengan orang lain, perdagangan orang dengan tujuan komersil dan membuat serta menyebarkan video asusila," jelas Donny yang dikutip dari Surya.co.id.

Sehingga tersangka yakni Moch Sabik Setiawan, terancam hukuman 10 tahun penjara. Di sisi lain Kapolres juga tidak menampik jika nantinya akan ada penambahan jeratan pasal yang akan diterapkan dalam kasus ini. Dengan syarat ditemukannya alat bukti baru yang kuat.

Hingga saat ini Polres Pasuruan Kota tengah menyelidiki lebih dalam terkait kasus ini, Diketahui selain memeriksa tersangka, polisi juga telah memeriksa keempat teman tersangka yang sudah berzina dengan korban. Dari hasil pemeriksaan empat teman tersangka itu mengakui sudah berhubungan badan dengan korban lebih dari satu kali.

Related tags : hubungan badan bertigajawa & balipasuruanpolisiregional

Previous Post

Foto Presiden Donald Trump Kembali ke Gedung Putih Langsung Menjadi Bahan Meme

Next Post

Terima Satgas Anti Mafia Bola, Menpora Ingin Pengaturan Skor dan Suap Terus Dibersihkan

Related Articles

Uncategorized

Berhasil Turunkan Berat Badan dalam 4 Minggu, Nagita Slavina Ngotot Minta Dokter Sembunyikan Ini

Uncategorized

si Bocah Lari Ketakutan Dikejar Pelaku VIRAL Terekam CCTV Pengacara Aniaya Istri di Depan Anak

Uncategorized

Jadwal Acara TV Hari ini, Selasa 4 Februari 2020: Kilau DMD Ratu Casting Pukul 22.15 WIB di MNC TV

Uncategorized

Indra Sugiarto, CEO MasukKampus & Fathur FKG UGM Jadi Paket Lengkap di Acara Try Out Yogyakarta

Uncategorized

Perampok Ini Kembalikan Barang Jarahan karena Tak Tega Lihat Korbannya Menangis

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

  • Bisnis
  • Informasi
  • Internet
  • Kecantikan
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Ramadan
  • Review
  • Seleb
  • Sport
  • Techno
  • Tips & trick
  • Travel
  • Uncategorized
February 2021
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
« Jan    
Layanan SatuiDigital

| Theme By WPOperation
  • About Us
  • Categories
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Sample Page