Skip to content
Thursday, July 23
  • Home
  • About Us
  • Contact Us
  • Lifestyle
  • Techno
anunkblog.com

ANUNK BLOG

Blog Inspirasi Kehidupan

anunkblog.com
  • Home
  • About Us
  • Contact Us
  • Lifestyle
  • Techno
anunkblog.com

ANUNK BLOG

Blog Inspirasi Kehidupan

  • Home
  • About Us
  • Contact Us
  • Lifestyle
  • Techno
Home>>Uncategorized>>Pria di Pasuruan Rekam Aksi Hubungan Badan Istri dengan Temannya, Praktik Ini Terungkap Setelah
Uncategorized

Pria di Pasuruan Rekam Aksi Hubungan Badan Istri dengan Temannya, Praktik Ini Terungkap Setelah

admin
February 10, 20200

Seorang warga di Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur bernama Moch Sabik Setiawan (28) tega menjual istrinya yang berinisial F ke teman temannya. Bahkan hal itu, ia lakukan tidak hanya sekali melainkan telah berkali kali. Selain menjual istrinya, M Sabik juga membuat video yang berisi sang istri tengah berhubungan badan dengan temannya.

Dikutip dari , praktik kotor ini berhasil diungkap setelah sang istri yakni F melaporkan suaminya itu ke Polres Pasuruan Kota pada Senin (9/2/2020). Tak butuh waktu lama, Polres Pasuruan Kota yang bekerja sama dengan Polsek Rejoso langsung bergerak untuk mengamankan Moch Sabik. Kini Moch Sabik sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasruan Kota, AKP Slamet Santoso mengungkapkan tersangka telah menjual sang istri sejak Februari 2019 lalu. Slamet juga menjelaskan terkait awal mula adanya praktik kotor tersebut. Dikutip dari , tersangka mengaku hal ini bermula saat temannya yang berinisial B datang ke rumahnya saat tengah malam.

Tersangka kemudian memberikan tawaran kepada B untuk berhubungan badan dengan sang istri (korban). Korban awalnya menolak tawaran tersebut, namun tersangka memaksa dengan memukuli tubuhnya. Karena takut, akhirnya korban dan B melakukan hubungan tersebut.

Ironisnya, kejadian itu tidak hanya sekali namun berkali kali. Slamet menyebut jika ditotal sudah lima kali dalam setahun, tersangka menjual istrinya ke B. Tak hanya dengan B saja, melainkan istrinya juga dipaksa berhubungan dengan tiga teman kerja tersangka lainnya.

Dari semua transaksi itu, tersangka merekam semua dalam bentuk video. "Nah video itu, disebar tersangka ke teman lainnya," ujar Slamet. "Video ini untuk menawarkan siapa yang mau berhubungan badan dengan istrinya ini, dipersilahkan," jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Donny Alexander mengungkapkan dua alasan tersangka melakukan hal keji tersebut. Menurut penuturannya pertama yakni karena faktor ekonomi. "Jadi, setiap korban melayani teman tersangka akan mendapatkan imbalan," ujarnya yang dikutip dari

"Nominalnya tidak besar. Paling besar Rp 50.000," jelasnya. Sementara alasan kedua yakni tersangka ingin memberikan sensasi seksual untuk istrinya. Tersangka berdalih selama ini merasa tidak puas dengan sang istri.

"Nah, dengan berhubungan badan bersama teman tersangka, korban diharapkan bisa merasakan perbedaan dan bisa membandingkan saat berhubungan badan dengannya," kata Donny. Akibat perbuatan kejinya itu, Polres Pasuruan Kota akan menerapkan sejumlah pasal pada tersangka kasus jual istri tersebut. Korps Bhayangkara akan menerapkan Pasal 47 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Selain itu, ada juga Pasal 12 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 29 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Hal ini didasari dari tindakan tersangka terhadap istri sahnya memenuhi unsur didalam tiga pasal itu. "Ada pemaksaan dalam rumah tangga untuk berhubungan seksual dengan orang lain, perdagangan orang dengan tujuan komersil dan membuat serta menyebarkan video asusila," jelas Donny yang dikutip dari Surya.co.id.

Sehingga tersangka yakni Moch Sabik Setiawan, terancam hukuman 10 tahun penjara. Di sisi lain Kapolres juga tidak menampik jika nantinya akan ada penambahan jeratan pasal yang akan diterapkan dalam kasus ini. Dengan syarat ditemukannya alat bukti baru yang kuat.

Hingga saat ini Polres Pasuruan Kota tengah menyelidiki lebih dalam terkait kasus ini, Diketahui selain memeriksa tersangka, polisi juga telah memeriksa keempat teman tersangka yang sudah berzina dengan korban. Dari hasil pemeriksaan empat teman tersangka itu mengakui sudah berhubungan badan dengan korban lebih dari satu kali.

Related tags : hubungan badan bertigajawa & balipasuruanpolisiregional

Previous Post

Foto Presiden Donald Trump Kembali ke Gedung Putih Langsung Menjadi Bahan Meme

Next Post

Terima Satgas Anti Mafia Bola, Menpora Ingin Pengaturan Skor dan Suap Terus Dibersihkan

Related Articles

Uncategorized

Ashanty Sampai Drop & Dirawat Dokter Akibat Hampir Kena Tipu Soal Penjualan Rumah ‘Doain Gak Ada Apa-apa’

Uncategorized

Jadwal Acara TV Hari ini, Selasa 4 Februari 2020: Kilau DMD Ratu Casting Pukul 22.15 WIB di MNC TV

Uncategorized

Ahli Jelaskan Cara Ampuh Mencegah Virus Corona dan Penggunaan ‘Masker’ Agar Efektif

Uncategorized

8 Triliun Newcastle United Siapkan Dana Rp 5 Bidik 3 Pemain Juventus

Uncategorized

Subden Jibom Polda Sulsel Observasi Benda Diduga Amunisi Militer yang Ditemukan Warga di Pangkep

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Seedbacklink

Archives

  • July 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • October 2024
  • August 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • February 2024
  • December 2023
  • November 2023
  • September 2023
  • August 2023
  • July 2023
  • June 2023
  • May 2023
  • April 2023
  • March 2023
  • February 2023
  • January 2023
  • December 2022
  • November 2022
  • October 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • June 2022
  • May 2022
  • April 2022
  • March 2022
  • February 2022
  • January 2022
  • December 2021
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021
  • August 2021
  • July 2021
  • June 2021
  • May 2021
  • April 2021
  • March 2021
  • February 2021
  • January 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • January 2020
  • December 2019

Motors Anunk Blog Azur Teknik Delapan Tujuh Image Fiver Kimcel Lanka Phone Doronix Hey Go Girl Lace Mamba Polliwog Spond Subito Technology Wiki Figures Neko Yamada Foshan Yewang Plaber Store Zero Modal Take Ni Bo Accela Navi Dframe Works Hilde Heim Wadimhiri Ants INC Passengers Online Quoc Dat Travel Albayt Al-Fakhir Auto Papa Avatron Park Astro Sabina Blog Dalara Twurn Epi Mundo Kata Kahama Salafiyat Iklan Ceria W Blogers Yamato Grace Islamu Deni Mehru Blog Swa Berita Olivia Toja Melisa Chaib Yurora Meta Online Kata Bijak Mitha Mbah Sinopsis Jogjis Jays South Fresta April WEB Wani Sinso Aladde Slaggert My Hit Radio Sambal Mama Utama Indo KP Info Aidax Hy Connect Estenad Hamakoi Jasa Buat Surat Moots Clothing Virtual Panic Nurse Husain Sulastri Shoh WEB Zombie Net Novo Tech Online Hojalero Mery & Marina Eien Blog Sallad WF Sofiq Mister Dimitri Rekonstruksi Ago Show Hidup Mulia China Mobile Magazine Rach Miller Laguras Exels Kart Book Gloture SPP Online Smiley Feed Adrian Orbai Erika Smith The Pine Second Mega Tronixing Segura Host Tengda Bio Hooker Tea Temufi Kujira Film Amar Lue Kare Emi Ane Shiwaya Pouya Web Mede Blog Codered Blog Fluid Time Iraqiyat Pio Nova Shoes Flins Mohammed Talbi Joor Joor Ponto Blog Gue BC Expo Article Ways Dekra Bike Online Kalender Real Food Suomi Mawared Korsarios Last Minute Inarima Kosmetik Licensario Indy Ten Point The Six Box Astra Medical Victime Sport IP Nuts Otoriyo Seru Milky Coke Old & Ado Gue Variando Animal Facts UAMJ XLS XLab Yaman Herbal Active Beat Tokori Global Deckape Media My Budapest Run A Drake Banjo Movie Bocho IO Clay Dyer Forestec Hay Bill Remont Air Naoki Arima J Sandwich Linux Internet Des Gua Ce Web Go Things To Do Tito Macaroni Information Navi Jones DB Wisata Surabaya Bos Travel Mata Dunia Teknob Trans City Kang Erik Mau Mae Tahfed Wirk Man Man Blog Niken Suwito Online Navi Creator Radio Sofa iswandi Iswandiesaputra Khayla Faiza Putri Iswandi Cuci Helm Banua Kata Wandi Catatan Wandi Kang Wandi Wandie Otomotif Blog Iswandi Blog Khayla Wisata Kandangan Blog Wandie Salsabela Dina Amelia Kurang Info Kurang Berita Berita Nasional Sinyal Web Media Koma Berita Besok Sosial Web Your Blogger Satu Iklan Sebelas Kata Online Selalu Paduan Wisata Sakura Pertiwi Halim Kurnia Umi Safitri Indah Yuliarti Info Aja Sehat Bijak Bertanya Afiliasi Acara Adaptasi Adat Abai Alun Alih Ambil Akumulasi Ancam Angkut Asing Arah Bagi Basmi Balas Bayang Beli Bawa Terbenam Bebas Belenggu Biasa Bentuk Terburu Cabut Cantum Cakup Aduan Ajakan Adem Mengakar Akses Anggap Balas Ambil Bentuk Capai Unggah Ubah Tunggu Ukur Ulasan Kata Gentayangan Bapak Dinginan Banyakan Besaran Kedalaman Memikat Gembira Yakinkan Segera Sekali Kehendak Kesepuluh Sambungan Media Konsultasi Ku Sepuluh Kata Berita Dingin Perkenan Blog Bahasa Blog Tanda Blog Sepeluh Berita Media Konsultasi Tanya Info Media Hangat Bahasa Kata

© 2026 ANUNK BLOG | WordPress Theme Ultra News
  • About Us
  • Categories
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Sample Page