Pekerja yang didaftarkan oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan harus tahu bahwa jaminan tenaga kerja ada beragam jenisnya. Jangan lupa untuk menanyakan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaannya ke bagian personalia jika baru pertama kali didaftarkan. Lalu, daftar di aplikasi BPJS Ketenagakerjaannya. Nah, di aplikasi akan ada penjelasan apa saja yang dijaminkan dan tidak dijaminkan. Berikut ringkasannya!
Jaminan Hari Tua
Setiap manusia pasti akan menua setiap harinya. Jaminan hari tua ini memiliki manfaat berupa uang tunai yang nilainya dari akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangannya. Besar pengembangannya ini minimal setara rata-rata tingkat suku bunga deposito bank pemerintah. Jadi, iuran peserta tidak stagnan, tapi dikembangkan.
Jaminan Kecelakaan Kerja
Ketika mencari rezeki, baik ketika berangkat kerja, saat bekerja, ataupun ketika perjalanan pulang dari bekerja pasti berisiko mengalami kecelakaan. Manfaat yang diberikan untuk jaminan kecelakaan kerja ini mulai dari pelayanan kesehatan hingga santunan. Jaminan diberikan untuk kondisi sakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja dan kecelakaan yang terjadi dalam lingkup kerja, termasuk dalam perjalanan menuju tempat kerja dan pulang dari tempat kerja.
Selain memberikan manfaat berupa pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, jaminan kecelakaan kerja ini juga memberikan manfaat santunan berupa uang. Santunan yang diberikan meliputi penggantian biaya transportasi, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat, santunan kematian dan biaya pemakaman, santunan berkala, penggantian alat bantu (orthose), penggantian alat pengganti (protheses), penggantian biaya gigi tiruan, penggantian biaya alat bantu dengar, penggantian kacamata, beasiswa pendidikan bagi paling banyak 2 orang anak dari peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Jaminan Kematian
Tentunya, pekerja dan keluarga mengharapkan kesehatan dan keselamatan ketika bekerja. Namun, tidak ada yang tahu bagaimana takdir di masa depan. Jaminan kematian memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia dalam masa aktif, bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Untuk kematian akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja sudah diatur manfaatnya dalam jaminan kecelakaan kerja.
Jaminan kematian terdiri atas santunan kematian sebesar Rp20.000.000, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12.000.000, biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000, dan beasiswa pendidikan bagi paling banyak 2 orang anak dari pekerja yang sudah memiliki masa iur minimal 3 tahun dan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Jaminan Pensiun
Pekerja yang terbiasa menerima upah di usia produktifnya, ketika pensiun tentunya butuh beradaptasi dengan perubahan kondisi. Hilangnya rutinitas hingga hilangnya upah. Tujuan dari diadakannya jaminan pensiun untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya. Jaminan pensiun ini memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat ataupun meninggal dunia. Manfaat pensiun hari tua diberikan kepada peserta saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia berupa uang tunai bulanan, manfaat ini hanya diberikan untuk peserta yang memenuhi iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180 bulan. Manfaat pensiun diberikan kepada janda/duda diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi.
Manfaat pensiun cacat berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta yang mengalami cacat tetap dan kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate minimal 80%. Manfaat pensiun anak diberikan berupa uang tunai bulanan untuk maksimal 2 orang anak yang menjadi ahli waris peserta (anak yang didaftarkan pada program pensiun) sampai dengan usia anak mencapai 23 tahun, menikah, bekerja, atau meninggal dunia.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Khawatir kondisi finansial langsung drop ketika kehilangan pekerjaan? Tenang saja, salah satu jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan ialah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang manfaatnya memberikan jaminan kepada pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat pekerja kehilangan pekerjaan seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Manfaat yang didapat apabila peserta memenuhi masa iur program JKP minimal 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran minimal 6 bulan berturut-turut, maka akan mendapat manfaat berupa uang tunai, akses informasi pekerjaan, dan pelatihan kerja. Uang tunai diberikan dari BPJS ketenagakerjaan, sedangkan akses informasi dan pelatihan kerja dari kementerian di bidang ketenagakerjaan.
Ternyata, ada banyak sekali manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan atas risiko-risiko yang bisa saja terjadi di masa depan. Jadi, tunggu apa lagi? Segera daftarkan dirimu untuk jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan!