Vicky Prasetyo jalani sidang virtual sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga, di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020). Vicky secarafisik berada di Rutan Salemba. Ia mengikuti sidang darilayar kaca. Usai sidang, Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Vicky Prasetyo, menjelaskan soal isi eksepsi kliennya.
Ramdanmenyebut kasus atas laporan Angel Lelga seakan tidak tepat diteruskan ke ranah persidangan. "Pada intinya eksepsi adalah keberaran kami terhadap dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum," kata Ramdan Alamsyah. Ramdan mengatakan ada beberapa poin yang dianggap tidak tepat dalam dakwaan Jaksa. Pertama adalah mengenai penulisan tahun.
"Inti dari keberatan kami ada tempus/waktu di dalam yang dituliskan jaksa itu antara 2018 2019 padahal kejadiannya itu di 2018, tapi disebutkan dalam dakwaan 2019," ucapnya. "Artinya tempusnya tidak bersesuaian terus kemudian urai uraian yang didakwakan tidak rinci dan tidak cermat, dalam hal ini adalah yang didakwakan pada Vicky Prasetyo," tambahnya. Selain itu, isi dakwaan kepada Vicky Prasetyo dari Jaksa dianggap gamang atau khawatir oleh Ramdan. Sebab, Vicky dijerat dengan pasal UU ITE.
"Perbuatan yang mana yang Vicky Prasetyo lakukan antara mencemarkan nama baik atau mendistribusikan sesuai dengan UU ITE, padahal fakta yang mendistribusikan bukan dari pada pihak kami, artinya stasiun televisi yang mendistribusikan," jelasnya. Ramdan menilai itu adalah eksepsi dari pihaknya, dan menantikan jawaban dari Jaksa atas eksepsinya dari pihak Vicky Prasetyo "Intinya kamu akan terus berusaha membuktikan kalau klien kami (Vicky Prasetyo) tidak bersalah. Karena yang dilakukannya, atas dasar suami yang mendapati istrinya diduga berzina dengan pria lain di dalam kamar," ujar Ramdan Alamsyah.