Tim kuasa hukum buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengaku sudah berupaya kooperatif mengajak kliennya agar ke Indonesia. Namun, kondisi Djoko Tjandra yang masih sakit mengakibatkan tidak dapat ke Indonesia untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. "Kami mau mengupayakan agar beliau bisa hadir dan beliau juga karena sakit. Artinya beliau masih mempunyai keinginan hadir hanya saja keadaan belum mendukung," kata Andi Putra Kusuma, kuasa hukum Djoko Tjandra, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).
Dia mengaku sudah berupaya agar Djoko Tjandra, selaku pemohon principal hadir ke persidangan. "Kami secara aktif menyampaikan kepada klien, dia wajib hadir dengan segala konsekuensi. Jadi itu jalan yang harus ditempuh kalau untuk memperjuangkan kebenaran dan kami proaktif menyampaikan kepada klien. Itu karena kesehatan beliau kurang baik," kata dia. Semula, pada Senin ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang PK yang diajukan Djoko Tjandra.
Namun, yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan sidang, karena menderita sakit. Tercatat, ini merupakan ketiga kali Djoko Tjandra tidak menghadiri sidang PK itu. Di dua sidang sebelumnya, yaitu pada sidang 29 Juni 2020 dan 6 Juli 2020, Djoko tidak hadir ke sidang karena alasan sakit.
"Berdasarkan surat yang kami terima hari ini, beliau masih dalam keadaan sakit. Suratnya diambil 15 Juni kemarin di klinik yang sama," ujarnya. Dia tidak mengetahui penyakit Djoko Tjandra. "Jenis sakitnya saya tidak mengetahui, karena di dalam surat sakit juga tidak tertulis. Hanya rekomendasi dari dokter dia tetap istirahat. Dia hanya direkomendasikan beristirahat oleh dokter," kata dia.
Meskipun menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra, namun, dia mengklaim tidak mengetahui keberadaan yang bersangkutan. "Suratnya kan dari Malaysia. Kalau lokasinya sendiri saya tidak tahu karena tidak pernah bertemu," tambahnya.