Skip to content
Thursday, February 25
  • Home
  • About Us
  • Contact Us
  • Privacy Policy
  • Lifestyle
  • Techno
anunkblog.com

ANUNK BLOG

Blog Inspirasi Kehidupan

anunkblog.com

ANUNK BLOG

Blog Inspirasi Kehidupan

  • Home
  • About Us
  • Contact Us
  • Privacy Policy
  • Lifestyle
  • Techno
  • Home
  • About Us
  • Contact Us
  • Privacy Policy
  • Lifestyle
  • Techno
Trending Now
  • Sering Sakit Kepala di Pagi Hari, Ketahui Penyebabnya?
  • Ini 5 Cara Mudah untuk Membuat Tidur Lebih Nyenyak dan Mimpi Indah
  • Pahami Jenis-Jenis Over Kredit Rumah dan Biayanya
  • 7 Tips Membangun Personal Branding Agar Mudah Dalam Pergaulan
  • Termasuk Cara betul Menyantapnya 9 Fakta Unik Sushi yang Tak Banyak Orang Tahu
  • 5 Bahan Herbal untuk Asam Lambung yang Bisa Digunakan
Home>>Uncategorized>>Ini Aturan Naik Pesawat Komersil Selama Masa PSBB Catat
Uncategorized

Ini Aturan Naik Pesawat Komersil Selama Masa PSBB Catat

admin
admin
May 21, 20200

Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memberlakukan aturan bagi calon penumpang pesawat komersil pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu dilakukan sebagai upaya mendukung pemerintah dalam memutus rantai penularan Covid 19. Kepala KKP Kelas 1 Bandara Soekarno Hatta Anas Ma’ruf mengatakan aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).

Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19. Sesuai regulasi dari pemerintah tersebut, maka penerbangan hanya dikhususkan bagi calon penumpang dengan keperluan perjalanan dinas, pengusaha dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang ke Tanah Air dari luar negeri atau repatriasi. Dalam hal ini tentunya kriteria penumpang tersebut harus memiliki syarat sebelum naik pesawat.

“Pembatasan penerbangan sudah dibatasi sesuai Permenhub 25 Tahun 2020. Yang boleh terbang hanya untuk logistik dan Warga Negara Indonesia (WNI) repatriasi. Kemudian ada SE Nomor 4 Gugus Tugas bahwa penerbangan (komersil) dibuka hanya untuk orang orang tertentu seperti yang memiliki tugas (dinas),” kata Anas di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis (21/5/2020). Pada implementasi penerapan, KKP memberlakukan tiga pemeriksaan atau check point bagi calon penumpang sebagai syarat sebelum naik ke pesawat. “Kita melakukan pengawasan mulai dari pintu masuk check point,” jelansya.

Syarat yang pertama adalah calon penumpang akan diperiksa temperatur suhu dan saturasi oksigen oleh tim Gugus Tugas di pintu pemeriksaan pertama. Apabila yang bersangkutan diketahui memiliki suhu tubuh 38 celcius atau lebih, maka petugas akan membawanya ke ruang isolasi. Pemeriksaan yang lain adalah kelengkapan dokumen kesehatan dan perjalanan yang lain seperti surat keterangan sehat yang disertai hasil rapid tes.

Dokumen kesehatan ini penting untuk menjamin perjalanan seluruh penumpang dan kru kabin dalam keadaan sehat dan tidak membawa virus atau penyakit lainnya. “Beberapa kasus yang kami temukan adalah dokumen kesehatan tidak valid. Misal punya surat kesehatan, tapi tidak membawa surat (hasil,red) rapid tes,” ucap Anas. Dalam hal ini, Anas menganjurkan bahwa hasil rapid test dianjurkan dilakukan maksimal pada 7 hingga 10 hari sebelum perjalanan. Apabila lebih dari itu, maka rapid tes sebagai syarat dokumen kesehatan sebelum perjalanan tidak akan diterima.

Kemudian syarat yang juga harus ditunjukkan kepada petugas Gugus Tugas adalah penumpang wajib memiliki surat tugas dari dinas atau perusahaan yang bersangkutan, kartu pengenal seperti KTP, SIM, Paspor atau Kartu Keluarga, dan tiket maskapai. Setelah melalui check point pertama, penumpang akan diterbitkan surat ijin kesehatan dan boleh melanjutkan pemeriksaan selanjutnya sesuai protokol bandara dan maskapai penerbangan. Dari beberapa rangkaian pemeriksaan tersebut, Anas menganjurkan agar calon penumpang dianjurkan datang ke bandara tiga jam sebelum terbang.

Selain itu ia juga mengimbau kepada seluruh calon penumpang pesawat agar memenuhi aturan protokol kesehatan selama di bandara dan diharapkan dapat memiliki syarat yang ditentukan sebelum naik pesawat. “(Kalau syarat lengkap,red) Prosesnya cepat. Tapi kami anjurkan (calon penumpang datang ke bandara) tiga jam sebelum penerbangan,” jelas Anas. Sebagai informasi tambahan, lampiran dokumen kesehatan dan dokumen perjalanan juga menjadi syarat utama bagi calon penumpang pesawat untuk membeli tiket hanya melalui kantor resmi yang ditunjuk maskapai.

Sementara ini pemesanan online tidak dibuka dan tidak dianjurkan membeli melalui daring maupun aplikasi travel lainnya.

Related tags : coronapesawat komersilpsbbvirus corona

Previous Post

Disertai Niat Puasa Ramadhan Jumat 22 Mei 2020 Jadwal Imsak & Buka Puasa di Pangkalpinang

Next Post

Pihak Rektor UNJ Diduga Serahkan Uang kepada Pejabat di Kemendikbud Penjelasan KPK soal OTT

Related Articles

Uncategorized

Peringatan Dini BMKG Senin, 20 Juli 2020: Waspada Hujan Lebat Disertai Angin Kencang di 8 Wilayah

Uncategorized

Golkar Dukung Gibran Maju Pilkada Solo Apa Tanggapan Sang Rival Achmad Purnomo

Uncategorized

Pemerintah Taiwan Bakal Ganti Uang Tiket Pekerja Migran Agar Tak Mudik

Uncategorized

Login lightup.id, Daftar Diskon Listrik 900 – 1.300 VA, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Uncategorized

Cerita Bripka Jerry Video Call Sama Kapolri Seusai Makamkan Jenazah Covid-19, Kaget Dapat Hadiah Ini

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

  • Bisnis
  • Informasi
  • Internet
  • Kecantikan
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Ramadan
  • Review
  • Seleb
  • Sport
  • Techno
  • Tips & trick
  • Travel
  • Uncategorized
February 2021
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
« Jan    
Layanan SatuiDigital

| Theme By WPOperation
  • About Us
  • Categories
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Sample Page