Skip to content
Thursday, July 10
  • Home
  • About Us
  • Contact Us
  • Lifestyle
  • Techno
anunkblog.com

ANUNK BLOG

Blog Inspirasi Kehidupan

anunkblog.com
  • Home
  • About Us
  • Contact Us
  • Lifestyle
  • Techno
anunkblog.com

ANUNK BLOG

Blog Inspirasi Kehidupan

  • Home
  • About Us
  • Contact Us
  • Lifestyle
  • Techno
Home>>Uncategorized>>Buruh Batal Demo Besar-besaran 30 April Setelah Jokowi Tunda Bahas Klaster Ketenagakerjaan
Uncategorized

Buruh Batal Demo Besar-besaran 30 April Setelah Jokowi Tunda Bahas Klaster Ketenagakerjaan

admin
April 25, 20200

Rencana perkumpulan serikat buruh menggelar demo besar besaran pada tanggal 30 April atau jelang hari buruh akhirnya dibatalkan. Pembatalan itu dilakukan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Presiden Jokowi dalam keterangannya Jumat (24/4/2020) kemarin mengatakan, pihaknya sudah memastikan hal itu kepada pihak DPR untuk menunda pembahasan tersebut.

"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," kata Jokowi. Dengan adanya penundaan tersebut, maka pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal pasal yang berkaitan. Termasuk juga menampung masukan dari sejumlah kelompok masyarakat.

"Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan masukan dari para pemangku kepentingan," ujarnya. Menanggapi penundaan itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, menyatakan bahwa pihaknya juga tidak jadi menggelar aksi demonstrasi jelang Hari Buruh pada 30 April mendatang. "Keputusan Presiden Jokowi ini momentum bagi kita semua termasuk kaum buruh untuk menjaga persatuan Indonesia dalam melawan Covid 19 dan mengatur strategi bersama mencegah darurat PHK pasca pandemi corona," kata Said Iqbal.

Said mengatakan, Jokowi akan mempertimbangkan membahas ulang poin poin dalam klaster ketenagakerjaan di RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Kali ini dengan melibatkan pekerja dan serikat buruh. "Hal ini tercermin dari pernyataan Presiden yang menyatakan akan mendengarkan pandangan semua pemangku kepentingan," kata Said. "Harus ada pembahasan ulang draf RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Pembahasan tersebut dilakukan setelah pandemi corona selesai," kata Said.

Sebelumnya memutuskan menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Jokowi memang sempat menerima pimpinan organisasi lintas buruh yang menyuarakan sikap terkait RUU tersebut di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Di kesempatan itu, Jokowi mendapatkan masukan agar para buruh lebih dilibatkan dalam pembahasan RUU tersebut. "Intinya yang pertama 3 presiden buruh bertemu dengan Pak Jokowi memberikan masukan soal Omnibus Law klaster ketenagakerjaan," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena usai bertemu Jokowi.

"Kita ingin serikat buruh bisa dilibatkan secara lebih aktif dalam pembahasan dan Presiden mendengar dengan sangat sangat baik," ucapnya. Andi pun menyambut baik keputusan pemerintah menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Andi menganggap proses perjalanan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini begitu panjang dan melelahkan.

"Saya sangat terharu dengan keputusan ini. Dari awal saya sudah yakin bahwa Presiden Jokowi mendengarkan suara buruh. Bukan karena tekanan tapi benar benar mendengarkan suara buruh," katanya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (24/4/2020). Andi Gani mengungkapkan sebenarnya saat diundang datang ke Istana Negara pada Rabu (22/4/2020) lalu sudah disampaikan bahwa Jokowi mendengar dan merespons dengan baik suara buruh. Namun, ia tidak bisa mengungkapkan kepada publik sebelum Jokowi yang memutuskan. Kedatangannya menemui Jokowi didampingi Presiden KSPI Said Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban.

Dengan keputusan resmi ini, Andi menegaskan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) membatalkan aksi besar besaran di seluruh Indonesia. "Aksi 30 April tidak jadi dilaksanakan oleh buruh setelah mendapatkan pernyataan resmi dari pemerintah," ujar Andi Gani

Related tags : andi gani nena weahukumjokowikonfederasi serikat pekerja indonesia (kspi)nasionalomnibus law cipta kerjaruu omnibus law cipta kerjasaid iqbal

Previous Post

dan PKS Setuju Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja Ditunda Demokrat PKB

Next Post

Selama Wabah Covud-19, Penerbangan Rugi Hingga Rp 24 Triilun

Related Articles

Uncategorized

Pembangkit Listrik Bersumber Udara Dari Teknologi Militer Baterai dari Jepang Aeternus

Uncategorized

Chelsea sampai MU Demi Gengsi Liga Champions Jadwal Liga Inggris Pekan Ini Penuh Persaingan

Uncategorized

The Big Six Liga Inggris Beri Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1441 H Liverpool hingga Manchester United

Uncategorized

5 Orang Meninggal Dunia dan 149.537 Jiwa Mengungsi Akibat Banjir di Kota Bekasi

Uncategorized

Densus 88 Amankan Terduga Teroris di Sungai Pinyuh Kalbar Mempawah BREAKING NEWS

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Seedbacklink

Archives

  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • October 2024
  • August 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • February 2024
  • December 2023
  • November 2023
  • September 2023
  • August 2023
  • July 2023
  • June 2023
  • May 2023
  • April 2023
  • March 2023
  • February 2023
  • January 2023
  • December 2022
  • November 2022
  • October 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • June 2022
  • May 2022
  • April 2022
  • March 2022
  • February 2022
  • January 2022
  • December 2021
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021
  • August 2021
  • July 2021
  • June 2021
  • May 2021
  • April 2021
  • March 2021
  • February 2021
  • January 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • January 2020
  • December 2019

Motors Anunk Blog Azur Teknik Delapan Tujuh Image Fiver Kimcel Lanka Phone Doronix Hey Go Girl Lace Mamba Polliwog Spond Subito Technology Wiki Figures Neko Yamada Foshan Yewang Plaber Store Zero Modal Take Ni Bo Accela Navi Dframe Works Hilde Heim Wadimhiri Ants INC Passengers Online Quoc Dat Travel Albayt Al-Fakhir Auto Papa Avatron Park Astro Sabina Blog Dalara Twurn Epi Mundo Kata Kahama Salafiyat Iklan Ceria W Blogers Yamato Grace Islamu Deni Mehru Blog Swa Berita Olivia Toja Melisa Chaib Yurora Meta Online Kata Bijak Mitha Mbah Sinopsis Jogjis Jays South Fresta April WEB Wani Sinso Aladde Slaggert My Hit Radio Sambal Mama Utama Indo KP Info Aidax Hy Connect Estenad Hamakoi Jasa Buat Surat Moots Clothing Virtual Panic Nurse Husain Sulastri Shoh WEB Zombie Net Novo Tech Online Hojalero Mery & Marina Eien Blog Sallad WF Sofiq Mister Dimitri Rekonstruksi Ago Show Hidup Mulia China Mobile Magazine Rach Miller Laguras Exels Kart Book Gloture SPP Online Smiley Feed Adrian Orbai Erika Smith The Pine Second Mega Tronixing Segura Host Tengda Bio Hooker Tea Temufi Kujira Film Amar Lue Kare Emi Ane Shiwaya Pouya Web Mede Blog Codered Blog Fluid Time Iraqiyat Pio Nova Shoes Flins Mohammed Talbi Joor Joor Ponto Blog Gue BC Expo Article Ways Dekra Bike Online Kalender Real Food Suomi Mawared Korsarios Last Minute Inarima Kosmetik Licensario Indy Ten Point The Six Box Astra Medical Victime Sport IP Nuts Otoriyo Seru Milky Coke Old & Ado Gue Variando Animal Facts UAMJ XLS XLab Yaman Herbal Active Beat Tokori Global Deckape Media My Budapest Run A Drake Banjo Movie Bocho IO Clay Dyer Forestec Hay Bill Remont Air Naoki Arima J Sandwich Linux Internet Des Gua Ce Web Go Things To Do Tito Macaroni Information Navi Jones DB Wisata Surabaya Bos Travel Mata Dunia Teknob Trans City Kang Erik Mau Mae Tahfed Wirk Man Man Blog Niken Suwito Online Navi Creator Radio Sofa iswandi Iswandiesaputra Khayla Faiza Putri Iswandi Cuci Helm Banua Kata Wandi Catatan Wandi Kang Wandi Wandie Otomotif Blog Iswandi Blog Khayla Wisata Kandangan Blog Wandie Salsabela Dina Amelia Kurang Info Kurang Berita Berita Nasional Sinyal Web Media Koma Berita Besok Sosial Web Your Blogger Satu Iklan Sebelas Kata Online Selalu Paduan Wisata Sakura Pertiwi Halim Kurnia Umi Safitri Indah Yuliarti Info Aja Sehat Bijak Bertanya Afiliasi Acara Adaptasi Adat Abai Alun Alih Ambil Akumulasi Ancam Angkut Asing Arah Bagi Basmi Balas Bayang Beli Bawa Terbenam Bebas Belenggu Biasa Bentuk Terburu Cabut Cantum Cakup Aduan Ajakan Adem Mengakar Akses Anggap Balas Ambil Bentuk Capai Unggah Ubah Tunggu Ukur Ulasan Kata Gentayangan Bapak Dinginan Banyakan Besaran Kedalaman Memikat Gembira Yakinkan Segera Sekali Kehendak Kesepuluh Sambungan Media Konsultasi Ku Sepuluh Kata Berita Dingin Perkenan Blog Bahasa Blog Tanda Blog Sepeluh Berita Media Konsultasi Tanya Info Media Hangat Bahasa Kata

© 2025 ANUNK BLOG | WordPress Theme Ultra News
  • About Us
  • Categories
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Sample Page