Uncategorized

Emosi Facebook-nya Diblokir, Seorang Suami di Bali Tikam Istrinya hingga Tewas

Ketut Gede Ariasta (23) hanya bisa tertundak saat didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (3/2/2020). Ia diadili karena menikam istrinya, Ni Gusti Ayu Seriasih (korban) menggunakan pisau. Meski sempat mendapat perawatan, Ayu Seriasih akhirnya menghembuskan nafas terakhir. Terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa kelahiran Abang, Karangasem tega menikam hanya karena emosi dengan unggahan status facebook istrinya. Jaksa pun mendakwa Ariasta dengan dakwaan alternatif. Dakwaan kesatu disebutkan, bahwa terdakwa yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban Ni Gusti Ayu Seriasih. "Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 tahun 2004 tentang Pe...

Read More