Uncategorized

Kemenkumham: Ratna Sarumpaet Berkelakuan Baik Saat Mendekam di Pondok Bambu

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan Ratna Sarumpaet berkelakuan baik saat mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur. Hal tersebut yang menjadi alasan mengapa terpidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks itu mendapat bebas bersyarat pada Kamis (26/12/2019). Ratna Sarumpaet bebas setelah mendapat surat keterangan pembebasan bersyarat (SKPB) dariKemenkumham. Selain mendapat SKPB dari Kemenkumham, Ratna juga mendapat remisi lain, yakni remisi Idul Fitri dan remisi umum. "Remisi umum 1 bulan, remisi Idul Fitri 15 hari. Jadi total 1 bulan setengah," jelas Bambang. Ratna seharusnya menjalani hukuman bui selama 24 bulan atau 2 tahun penjara per Oktober 2018 lalu. Namun ia hanya menjalani hukuman selama ...

Read More