Pemilu 2024 untuk memilih wakil sampai dengan wakil rakyat Indonesia agan segera terselenggara. Pesta demokrasi rakyat ini tidak hanya akan diadakan di dalam negeri, namun juga di luar negeri, guna memfasilitasi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai pemilih dalam pemilu nanti. Pemilih merupakan WNI yang berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Jika kamu termasuk ke dalam syarat tersebut, maka kamu memiliki hak untuk mengikuti pemilu. Jika ini menjadi pemilu pertamamu, jangan khawatir, berikut uraian penjelasan tahapan pemilu 2024 agar tidak bingung.
Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Dalam Negeri
- Perencanaan Program dan Anggaran dilakukan tanggal 14 Juni 2022 sampai dengan 14 Juni 2024.
- Penyusunan Peraturan KPU dilakukan tanggal 14 Juni 2022 sampai dengan 14 Desember 2023.
- Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih dilakukan tanggal 14 Oktober 2022 sampai dengan 21 Juni 2023.
- Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu dilakukan tanggal 29 Juli 2022 sampai dengan 13 Desember 2022.
- Penetapan Peserta Pemilu dilakukan tanggal 14 Desember 2022 sampai dengan 14 Februari 2022.
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan dilakukan tanggal 14 Oktober 2022 sampai dengan 9 Februari 2023.
- Pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dilakukan tanggal 6 Desember 2022 sampai dengan 25 November 2023.
- Pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan tanggal 24 April 2023 sampai dengan 25 November 2023.
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan tanggal 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
- Masa Kampanye Pemilu tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
- Masa Tenang tanggal 11 Februari 2024 sampai dengan 13 Februari 2024.
- Pemungutan dan Penghitungan Suara dilakukan tanggal 14 Februari 2024 sampai dengan 15 Februari 2024.
- Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dilakukan tanggal 15 Februari 2024 sampai dengan 20 Maret 2024
- Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota jadwalnya disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing sampai dengan masing anggota DPRD kabupaten/kota.
- Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi jadwalnya disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing sampai dengan masing anggota DPRD provinsi.
- Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD dilakukan tanggal 1 Oktober 2024.
- Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan tanggal 20 Oktober 2024.
Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Luar Negeri
Sementara itu, untuk tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu di luar negeri tidak sebanyak tahapan dan jadwal di dalam negeri karena lebih banyak eksekusi dari program, peraturan, ataupun teknis yang sudah dibuat.
- Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Luar Negeri dilakukan tanggal 13 Desember 2022 sampai dengan 18 Juni 2023.
- Pembentukan Badan Penyelenggara dilakukan tanggal 14 Oktober 2022 sampai dengan 23 Februari 2024.
- Pemungutan dan Penghitungan Suara Luar Negeri dilakukan tanggal 14 Februari 2024 sampai dengan 16 Februari 2024.
- Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dilakukan tanggal 14 Februari 2024 sampai dengan 20 Maret 2024.
Untuk pemilih, pastikan kamu tidak melewatkan agenda penting pemungutan dan penghitungan suara di dalam negeri pada tanggal 14 Februari 2024 sampai dengan 15 Februari 2024. Serta, untuk pemilih di luar negeri, pastikan kamu menggunakan hak suaramu di tanggal 14 Februari 2024 sampai dengan 16 Februari 2024 karena tanggal tersebut merupakan masa pemungutan dan penghitungan suara di luar negeri.
Selain itu, agar pesta demokrasi ini berjalan lancar dengan hasil yang baik untuk Indonesia, kamu bisa berpartisipasi dalam memastikan bahwa pemilu ini berjalan tanpa terjadi kecurangan. Karenanya, yuk, perbanyak informasi mengenai politik cerdas berintegritas, bebas dari korupsi, yang bisa kamu dapat dengan mengunjungi situs Pusat Edukasi Antikorupsi atau ACLC KPK. Selamat memilih!