Urun dana (crowdfunding) adalah praktik penggalangan dana dari sejumlah besar orang untuk memodali suatu proyek atau usaha yang umumnya dilakukan melalui internet. Crowdfunding adalah sebuah bentuk pendanaan untuk mereka yang membutuhkan dana dalam pengembangan usahanya, di mana pendanaan tersebut terkumpul dari beberapa orang. Pendekatan ini memanfaatkan upaya kolektif dari sejumlah individu secara online, dengan menggunakan sebuah platform atau media sosial crowdfunding sebagai alat menjangkaunya. Crowdfunding syariah juga adalah salah satu bentuk dari crowdsourcing dan keuangan alternatif yang mulai kembali muncul. Crowdfunding mulai banyak dimanfaatkan orang untuk membantu para pengusaha maupun UKM pemula. Artinya, kita juga bisa mencoba berinvestasi melalu crowdfunding. J
Read More